Pedagang Makin Sadar Tak Jual Rokok Ilegal
Razia Terus Dilakukan Pemkab Bojonegoro dan Tim Gabungan
Pedagang Makin Sadar Tak Jual Rokok Ilegal, Razia Terus Dilakukan Pemkab Bojonegoro dan Tim Gabungan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Kesadaran para pedagang di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro untuk tidak menjual rokok ilegal semakin meningkat. Hal itu terlihat saat operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang menyasar sejumlah titik toko dan satu gudang jasa ekspedisi, Kamis (6/8/2026).
Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi tidak ditemukan rokok ilegal.
"Operasi hari ini dilakukan di sejumlah titik toko dan satu gudang J&T. Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal. Ini jauh lebih baik dan menjadi tanda bahwa masyarakat sudah semakin teredukasi mengenai rokok ilegal serta pentingnya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi," ujarnya.
Kesadaran tersebut juga diakui oleh salah satu pemilik toko di Kecamatan Ngraho, Cik Nik. Ia mengaku beberapa kali didatangi sales yang menawarkan rokok tanpa merek dengan harga murah. Namun, tawaran itu selalu ditolak karena tidak ingin mengambil risiko menjual barang yang tidak jelas legalitasnya.
Menurutnya, menjual rokok dengan pita cukai resmi membuatnya lebih tenang dalam menjalankan usaha. Ia berharap para pedagang lain juga tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran rokok ilegal yang dijual di bawah harga pasaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai jenis-jenis pita cukai yang berlaku serta pentingnya memeriksa setiap produk rokok sebelum dijual. Pedagang juga diimbau untuk tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal, sekaligus segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Melalui edukasi tersebut, diharapkan pemahaman para pelaku usaha semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro dapat terus ditekan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.(Andy/YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id