Somasi II Dilayangkan, Lexnora Law Firm Akan Gugat AIA Financial ke Pengadilan dan Lapor OJK
Gambar: Dr. Hartono (Direktur Lexnora Law Firm)
PROBOLINGGO – Kantor Hukum Lexnora Law Firm kembali melayangkan Somasi II kepada PT AIA Financial terkait sengketa Polis Asuransi Nomor 37457933 atas nama Umiati Selasa, 4 Agustus 2026.
Langkah tersebut diambil setelah somasi pertama yang dikirim pada 19 Juli 2026 dan proses audiensi belum memberikan kepastian hukum mengenai status polis maupun hak pemegang polis dan penerima manfaat.
Direktur Lexnora Law Firm, Dr. Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dan klarifikasi dengan PT AIA Financial pada 22 Juli 2026. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan ataupun penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak pemegang polis.
Dalam proses klarifikasi tersebut, menurut Lexnora Law Firm, ditemukan adanya perbedaan informasi antara PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia (BCA) KCP Kraksaan. Perbedaan itu disebut berkaitan dengan status polis, mekanisme pembayaran premi, hingga prosedur penyelesaian hak pemegang polis. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang polis dan para penerima manfaat.
Melalui Somasi II, Lexnora Law Firm meminta PT AIA Financial memberikan jawaban tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai status polis, riwayat pembayaran premi, status keaktifan polis, serta hak-hak pemegang polis dan penerima manfaat. Selain itu, perusahaan juga diminta menjelaskan perbedaan informasi dengan pihak BCA KCP Kraksaan. PT AIA Financial diberikan waktu paling lama tiga hari kalender sejak diterimanya somasi untuk menyampaikan klarifikasi tersebut.
Lexnora Law Firm menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan, penyelesaian, atau keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Upaya tersebut meliputi gugatan perdata serta pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang lainnya.
"Hak Pemegang Polis harus mendapatkan kepastian. Jika kewajiban diminta untuk dipenuhi, maka hak juga harus dijelaskan dan diselesaikan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm, Dr. Hartono.
Editor :mawardi@2021