Imbau Badan Usaha Penuhi Kewajiban Bayar Iuran Jaminan Kesehatan
Talkshow Malowopati FM Bareng BPJS Kesehatan
Talkshow Malowopati FM Bareng BPJS Kesehatan: Imbau Badan Usaha Penuhi Kewajiban Bayar Iuran Jaminan Kesehatan
PSIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Badan usaha atau pemberi kerja diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja. Agar, para pekerja mendapat layanan kesehatan secara maksimal.
Tema ini menjadi bahasan dalam talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Pembayaran Iuran” melalui program siaran SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (12/5/2026). Talkshow ini merupakan hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro. Talkshow menghadirkan narasumber Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, S.E., dengan host Lia Yunita.
Dalam kesempatan tersebut, M. Dwi Riannegara menyampaikan pentingnya kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja. Setelah melakukan registrasi dan pendaftaran pekerja, pemberi kerja diwajibkan membayarkan iuran secara rutin setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan pekerja dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.
Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini mencapai sekitar 90 persen. Kendati demikian, masih ditemukan keterlambatan pembayaran yang umumnya disebabkan faktor kelupaan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan badan usaha agar disiplin melakukan pembayaran rutin setiap bulan.
“Kewajiban badan usaha yang pertama adalah melakukan registrasi, kemudian mendaftarkan seluruh pekerja di tempat usaha tersebut, selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran iuran tidak disarankan dilakukan sekaligus untuk satu tahun penuh karena kondisi tenaga kerja dapat berubah sewaktu-waktu, seperti adanya pekerja yang pindah tempat kerja. Pembayaran rutin bulanan dinilai lebih efektif untuk menyesuaikan data kepesertaan pekerja.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran dapat menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya kepesertaan menjadi nonaktif hingga adanya potensi denda pelayanan. Apabila peserta menunggak dan kemudian melakukan pembayaran, dalam kurun waktu 45 hari setelah status aktif kembali terdapat potensi denda apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, yakni sebesar 5 persen dari biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga terus melakukan pengawasan dan peningkatan kepatuhan badan usaha melalui kerja sama dengan berbagai pihak eksternal, termasuk dinas tenaga kerja kabupaten maupun provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Para pekerja bisa aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan. Dengan kepatuhan pembayaran iuran yang baik, diharapkan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dapat terus terjaga,” pungkasnya.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id