Anak Dibawah Umur Dianiaya Teman, Orang Tua Korban Lapor ke Polres Lumajang

Di Polres Lumajang
LUMAJANG, SIGAPNEWS.CO.ID — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang anak berinisial SINYO (nama samaran) menjadi korban penganiayaan oleh teman-temannya pada Minggu, 12 Oktober 2025, di Jalan Seruji, Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang.
Menurut keterangan orang tua korban, Dendik Zeldianto, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, anaknya mengalami memar di sekitar mata dan sakit di bagian kepala setelah dipukul oleh pelaku di hadapan teman-temannya.
“Anak saya mengaku dipukul hingga wajahnya memar dan menangis ketakutan. Keesokan harinya, kami langsung melapor ke Polres Lumajang. Sesuai arahan pihak kepolisian, anak kami kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Lumajang untuk dilakukan visum,” ujar Dendik Zeldianto kepada Sigapnews, Selasa (14/10/2025).
Laporan resmi keluarga korban telah diterima oleh Polres Lumajang dan saat ini kasus tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dendik menegaskan, dasar hukum dan ancaman pidana dalam kasus ini sudah jelas.
“Kasus ini termasuk tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” jelas Dendik.
Lebih lanjut, Dendik menambahkan bahwa karena pelaku juga masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan prinsip diversi dan keadilan restoratif tanpa menghapus tanggung jawab pidana pelaku.
“Kami sebagai keluarga korban berharap agar pelaku dan pihak sekolah turut bertanggung jawab. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Dendik juga mengungkapkan bahwa akibat kejadian ini, anaknya mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah. Ia menegaskan bahwa pihaknya, melalui LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami tidak mencari permusuhan, tapi kami ingin keadilan ditegakkan. Ini demi melindungi anak-anak lain agar tidak menjadi korban kekerasan, baik di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah,” pungkasnya. (Tim Sigapnews)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ayah korban