Kepastian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Bersama-sama Dimuka Umum Sesuai Pasal 170 KUHP

Kuasa hukum korban Anton Sujatmiko, SH. MH
Lumajang, Sigapnews.co.id – Kantor Hukum Anton Sujatmiko, SH, MH menerima aduan masyarakat (dumas) terkait pendampingan hukum dalam perkara pengeroyokan terhadap seorang korban pada Rabu (14/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebagai kuasa hukum, Anton Sujatmiko memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 2 Desember 2024 di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kasus ini melibatkan dua terduga pelaku, yakni Dio Marcel Saputra (DMS) dan Maulana Syafii (MS), yang diduga telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya. Berdasarkan kronologi kejadian, korban bernama Muhammad Farhan mengalami kekerasan di muka umum pada Jumat (29/09/2024) sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang ngopi di Warung Gubernur Suryo, Embong Miring. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke polisi pada Senin (02/12/2024) pukul 19.30 WIB dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Lumajang.
Pada 13 Januari 2025, pelaku, korban, serta para saksi telah dimintai keterangan berdasarkan SP2HP Nomor: B/37/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM. Kuasa hukum korban, Anton Sujatmiko, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menunggu penetapan tersangka oleh Polres Lumajang agar para pelaku segera menerima hukuman sesuai perbuatannya.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, Polres Lumajang melalui Unit Pidana Umum Satreskrim yang dipimpin Ipda Syaiful Anwar, SH dan penyidik pembantu Briptu Mokh Yogi Kurniawan, SH, telah memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain:
- Muhammad Farhan (Pelapor)
- Alif Zamzam Islamy
- Muhammad Huda Hoiror Risqi (Obi)
- Raditya Ragil Thorik
- Sukanta Berlian Zuqnihaqi
- Adit Danu Arta
Berdasarkan hasil gelar perkara, status DMS dan MS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
Dalam keterangannya kepada Tim Sigapnews, Anton Sujatmiko berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) untuk memastikan kepastian hukum bagi korban.
"Dengan ditetapkannya Dio Marcel Saputra dan Maulana Syafii sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lumajang, kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar korban Muhammad Farhan mendapatkan keadilan, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP," tegas Anton Sujatmiko. (Tim Sigapnews)
Editor :Tim Sigapnews