Undang-Undang Pemilu : Hindari Tindak Pidana dalam Pemilu

Foto : Penulis (Adv. Mawardi, MH., C. NSP)
Oleh : Adv. Mawardi, MH., C. NSP
JATIMSIGAPNEWS - Dalam menyambut pesta demokrasi rakyat Indonesia tahun 2024 baik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pada skala Pusat, Provinsi maupun Kota/Kabupaten ada beberapa hal dan tindakan yang harus dihindari, sebab jika dilakukan hal tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana dalam Pemilu.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, ada beberapa tindakan yang harus dihindari yaitu sebagai berikut :
1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar atau palsu dalam pengisian data diri daftar pemilih.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 488 Undang-Undang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
2. Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan perserta pemilu.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Pemilu Pasal 490 yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 491 Undang-undang Pemilu “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 492 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 493 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
Dijelaskan pada pasal 496 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Read more info "Undang-Undang Pemilu : Hindari Tindak Pidana dalam Pemilu" on the next page :
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News