Undang-Undang Pemilu : Hindari Tindak Pidana dalam Pemilu

Foto : Penulis (Adv. Mawardi, MH., C. NSP)
Juga dijelaskan pada Pasal 497 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih;
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 498 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 510 Undang-undang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
9. Orang yang melakukan baik anacaman, kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu.
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 511 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 514 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”
11. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih;
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 515 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
12. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 516 Undang-undang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Sebagai masyarakat yang baik mari sukseskan pesta demokrasi rakyat 2024 dengan cara tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
Read more info "Undang-Undang Pemilu : Hindari Tindak Pidana dalam Pemilu" on the next page :
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News