Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan /Wapres yang Terungkap Pasca Pelantikan
Foto : Dr. Adv. Mawardi, S.Sos., SH., MH., CTL
Persoalan mengenai keabsahan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak berhenti pada saat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum, memperoleh suara terbanyak, dan kemudian dilantik. Dalam perspektif negara hukum, setiap proses pengisian jabatan publik harus tunduk pada prinsip konstitusionalitas, legalitas, kepastian hukum, dan pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila setelah seseorang dilantik sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden kemudian ditemukan fakta baru bahwa pada saat proses pencalonan ternyata terdapat cacat administratif yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Dalam keadaan demikian, muncul pertanyaan fundamental: apakah cacat administratif yang terjadi sebelum seseorang menjabat dapat menjadi dasar konstitusional untuk memberhentikannya setelah ia menjadi Presiden atau Wakil Presiden?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab semata-mata dengan mengatakan bahwa persoalan administratif telah selesai ketika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon atau ketika pasangan tersebut telah dilantik. Sebaliknya, perlu dilakukan pengujian terhadap sifat cacat tersebut, akibat hukumnya terhadap keabsahan pencalonan, serta hubungan antara cacat pada tahap pencalonan dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
1. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Harus Berbasis Pemenuhan Syarat Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 selanjutnya menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat tersebut kepada undang-undang.
Dengan demikian, persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar persyaratan administratif yang bersifat formal, melainkan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa pejabat yang memperoleh mandat rakyat memang memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut mengenai tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan, syarat calon, pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan pasangan calon.
Oleh karena itu, apabila kemudian terbukti secara hukum bahwa salah satu persyaratan fundamental ternyata tidak pernah terpenuhi pada saat pencalonan, persoalannya tidak lagi semata-mata persoalan administratif biasa. Persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keabsahan konstitusional dari proses memperoleh jabatan publik.
2. Harus Dibedakan antara Cacat Administratif Biasa dan Cacat yang Menyangkut Syarat Substantif
Tidak setiap kesalahan administrasi dapat dijadikan dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Misalnya, kesalahan penulisan administratif yang tidak memengaruhi substansi persyaratan calon pada prinsipnya tidak dapat dipersamakan dengan keadaan ketika seseorang ternyata tidak memenuhi salah satu syarat substantif yang diwajibkan oleh undang-undang.
Karena itu, perlu dibangun klasifikasi;
Pertama, cacat administratif formal, yaitu kesalahan atau kekurangan dokumen yang tidak menghilangkan terpenuhinya substansi persyaratan.
Kedua, cacat administratif substantif, yaitu cacat yang menunjukkan bahwa persyaratan hukum sebenarnya tidak pernah terpenuhi sejak awal.
Ketiga, cacat yang bersifat manipulatif atau fraud administratif, yaitu keadaan ketika dokumen, informasi, atau keterangan yang digunakan dalam proses pencalonan ternyata tidak benar dan ketidakbenaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat calon.
Klasifikasi tersebut penting karena akibat hukum dari ketiga kategori tersebut tidak boleh disamakan.
3. Pelantikan Tidak Otomatis Menghapus Cacat Hukum yang Terjadi Sebelumnya
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum tata negara, pelantikan merupakan konsekuensi dari proses pemilihan dan penetapan, bukan mekanisme untuk "menghapus" fakta hukum yang terjadi sebelum pelantikan.
Dengan kata lain, pelantikan tidak seharusnya dipahami sebagai tindakan yang secara otomatis melegalkan suatu persyaratan yang sejak awal ternyata tidak terpenuhi.
Argumentasi ini berangkat dari prinsip nemo dat quod non habet: seseorang pada prinsipnya tidak dapat memperoleh kedudukan hukum yang lebih kuat daripada dasar hukum yang melahirkan kedudukan tersebut.
Namun demikian, prinsip tersebut harus diterapkan secara hati-hati. Dalam negara demokrasi konstitusional, terdapat pula prinsip finalitas pemilu, kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan penghormatan terhadap suara rakyat. Oleh karena itu, tidak setiap persoalan pencalonan dapat dibuka kembali tanpa batas waktu setelah seorang calon memperoleh mandat rakyat dan dilantik.
Di sinilah letak persoalan konstitusional yang sesungguhnya.
4. Pasal 7A UUD 1945 Membuka Kemungkinan Pemberhentian karena Tidak Lagi Memenuhi Syarat
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa "tidak lagi memenuhi syarat" merupakan frasa yang sangat penting untuk dianalisis.
Secara gramatikal, frasa tersebut memang dapat dipahami sebagai keadaan ketika seseorang yang sebelumnya memenuhi persyaratan kemudian kehilangan atau tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut.
Akan tetapi, secara sistematis, norma tersebut juga menimbulkan persoalan apabila sejak awal ternyata seseorang sebenarnya tidak pernah memenuhi syarat, tetapi fakta tersebut baru diketahui setelah yang bersangkutan menjabat.
Dalam konteks ini terdapat dua kemungkinan penafsiran.
Pertama, penafsiran restriktif: Pasal 7A hanya berlaku apabila syarat yang sebelumnya terpenuhi kemudian hilang atau tidak lagi terpenuhi. Dengan demikian, cacat pencalonan yang terjadi sebelum pemilihan tidak termasuk dalam kategori "tidak lagi memenuhi syarat".
Kedua, penafsiran substantif-konstitusional: Frasa "tidak lagi memenuhi syarat" dapat dibaca sebagai keadaan bahwa secara hukum seseorang pada saat menjalankan jabatan ternyata tidak memenuhi syarat konstitusional yang wajib dimiliki oleh seorang Presiden atau Wakil Presiden, termasuk apabila ketidakpemenuhan tersebut sesungguhnya telah ada sejak sebelum pelantikan tetapi baru diketahui atau terbukti kemudian.
Penafsiran kedua inilah yang membuka ruang diskursus mengenai kemungkinan pemberhentian akibat cacat pencalonan yang baru terbukti setelah pelantikan.
Menurut konstruksi hukum tata negara yang dapat dipertahankan secara akademik, titik tekan tidak seharusnya semata-mata diletakkan pada kapan cacat tersebut ditemukan, melainkan pada apa sifat dan akibat hukum dari cacat tersebut.
Jika cacat tersebut hanya merupakan kekurangan administratif yang tidak berpengaruh terhadap terpenuhinya syarat substantif, maka sangat sulit menjadikannya sebagai dasar pemberhentian.
Sebaliknya, apabila kemudian terbukti bahwa persyaratan yang merupakan conditio sine qua non untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden ternyata tidak pernah terpenuhi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Dalam keadaan demikian dapat diajukan argumentasi bahwa persoalan tersebut bukan sekadar "kesalahan administrasi masa lalu", melainkan menyangkut validitas hukum dari dasar seseorang memperoleh jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
5. Mekanisme Pemberhentian Tidak Dapat Dilakukan Secara Langsung oleh KPU atau DPR
Sekalipun ditemukan bukti kuat mengenai cacat pencalonan, hal tersebut tidak berarti Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan secara administratif oleh KPU atau lembaga lainnya.
Konstitusi telah menetapkan mekanisme khusus.
Pasal 7B UUD 1945 menentukan bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai adanya pelanggaran hukum dan/atau mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, terdapat constitutional impeachment mechanism yang bersifat berlapis:
DPR → Mahkamah Konstitusi → DPR → MPR.
Mahkamah Konstitusi tidak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas pendapat DPR. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, dan keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Dalam perkara semacam ini, pembuktian harus ditempatkan pada posisi sentral. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdapat dugaan kesalahan administratif. Harus dibuktikan setidaknya tiga hal.
Pertama, terdapat norma hukum yang secara jelas mensyaratkan suatu keadaan tertentu bagi calon Presiden atau Wakil Presiden.
Kedua, calon yang bersangkutan pada saat pencalonan ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Ketiga, ketidakpemenuhan tersebut mempunyai konsekuensi hukum terhadap status pencalonannya sehingga dapat memengaruhi legitimasi hukum proses memperoleh jabatan.
Apabila terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, manipulasi, atau pemberian keterangan yang tidak benar, maka persoalannya dapat berkembang lebih jauh dari sekadar cacat administratif.
6. Prinsip Finalitas Pemilu vs Supremasi Konstitusi
Perdebatan terbesar terletak pada pertentangan antara dua kepentingan konstitusional.
Di satu sisi terdapat prinsip finalitas dan kepastian hukum hasil pemilu. Pemilu tidak boleh selalu berada dalam keadaan terbuka untuk dipersoalkan tanpa batas karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan legitimasi demokratis.
Di sisi lain terdapat prinsip supremasi konstitusi. Demokrasi tidak dapat menjadi dasar untuk mempertahankan seseorang dalam jabatan apabila terbukti bahwa sejak awal terdapat pelanggaran terhadap persyaratan konstitusional yang fundamental.
Dengan demikian, suara mayoritas tidak dengan sendirinya dapat mengesampingkan konstitusi. Demokrasi dalam negara hukum bukanlah demokrasi yang berada di atas hukum, melainkan demokrasi yang bekerja dalam kerangka konstitusi.
Secara teoritik dapat dikembangkan suatu konstruksi bahwa apabila persyaratan tertentu merupakan syarat konstitutif untuk dapat menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden, maka tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak tahap pencalonan dapat disebut sebagai cacat sejak awal (ab initio defect).
Dalam konstruksi ini, fakta bahwa cacat tersebut baru diketahui setelah pelantikan tidak mengubah waktu terjadinya cacat. Yang berubah hanyalah waktu diketahuinya atau dibuktikannya cacat tersebut.
Pembedaan antara waktu terjadinya cacat dan waktu diketahuinya cacat menjadi sangat penting. Misalnya, apabila pada tahun tertentu seseorang menggunakan dokumen yang ternyata kemudian terbukti tidak sah, maka ketidakabsahan dokumen tersebut secara faktual telah ada sejak awal. Pengetahuan publik mengenai ketidakabsahan tersebut mungkin baru muncul beberapa tahun kemudian.
Karena itu, secara teoritik dapat dikatakan: "Discovery later does not necessarily mean defect arose later."
Penemuan cacat di kemudian hari tidak berarti cacat tersebut baru lahir kemudian. Namun, Tidak Semua Cacat Ab Initio Otomatis Berujung Impeachment. Artinya konstruksi tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan.
Hukum tata negara harus mempertimbangkan asas proporsionalitas, kepastian hukum, legitimasi demokratis, serta akibat yang mungkin timbul terhadap keberlangsungan pemerintahan.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan threshold atau ambang tertentu. Cacat yang dapat menjadi dasar pemberhentian seharusnya sekurang-kurangnya memenuhi karakter:
1. menyangkut persyaratan yang bersifat fundamental;
2. telah ada pada saat pencalonan;
3. terbukti secara hukum;
4. bukan sekadar kesalahan administratif minor;
5. mempunyai hubungan kausal dengan kelayakan seseorang untuk menjadi calon;
6. berpengaruh terhadap legalitas status pencalonan; dan
7. dapat dibuktikan melalui mekanisme konstitusional yang ditentukan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, tidak setiap cacat administratif dapat berubah menjadi alasan pemakzulan.
Kesimpulannya bahwa persoalan cacat administratif dalam pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang baru terbukti setelah yang bersangkutan dilantik merupakan persoalan konstitusional yang kompleks.
Secara akademik, terdapat argumentasi bahwa pelantikan tidak serta-merta menghapus cacat hukum yang telah ada sebelumnya, khususnya apabila cacat tersebut menyangkut syarat substantif yang merupakan syarat fundamental untuk memperoleh jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya karena ditemukan kesalahan administratif. Harus dibuktikan bahwa cacat tersebut mempunyai bobot konstitusional yang cukup untuk masuk ke dalam rezim Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, argumentasi yang dapat diajukan adalah: "Cacat administratif dalam proses pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang baru terbukti setelah pelantikan tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemakzulan. Namun, apabila cacat tersebut menyangkut tidak terpenuhinya syarat substantif yang bersifat konstitutif bagi pencalonan dan terbukti secara hukum telah ada sejak sebelum pelantikan, maka cacat tersebut dapat dikonstruksikan sebagai persoalan konstitusional mengenai terpenuhinya syarat jabatan dan karenanya dapat diuji melalui mekanisme pemberhentian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945."
Pada titik inilah Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis. Mahkamah tidak sekadar berfungsi sebagai penguji pelanggaran, tetapi menjadi institusi yang menentukan apakah suatu persoalan pencalonan yang ditemukan setelah pelantikan masih mempunyai relevansi konstitusional terhadap keberlangsungan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, supremasi konstitusi harus ditempatkan sebagai batas tertinggi terhadap legitimasi politik hasil pemilu. Mandat rakyat merupakan sumber legitimasi demokratis, tetapi mandat tersebut tetap harus diperoleh dan dijalankan dalam koridor konstitusi.
Dr. Mawardi, S.Sos., SH., MH., CTL
(Praktisi Hukum & Akademisi Hukum Tata Negara Institut Bahri Asyiq Bangakalan Madura)
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News