Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas Tolak Penyematan Gelar "Raja Timor" kepada Jokowi
Gambar: Cipayung Plus Kota Kupang
Kupang – Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran PU, Kota Kupang, Sabtu (2/8/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap penyematan gelar "Raja Timor" kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Aliansi yang terdiri atas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait prosesi penyematan gelar adat yang berlangsung pada 1 Agustus 2026.
Koordinator Umum Aksi, Meky Maubanu, mengatakan lembaga adat memiliki nilai historis, budaya, dan moral yang harus dijaga. Menurutnya, setiap pemberian gelar adat semestinya melalui mekanisme yang jelas, terbuka, serta memperoleh legitimasi dari masyarakat adat.
Aliansi menilai prosesi penyematan gelar tersebut tidak mencerminkan kesepakatan masyarakat adat secara luas dan sarat kepentingan politik. Mereka juga menyoroti sejumlah proyek strategis nasional di Nusa Tenggara Timur yang dibangun pada masa pemerintahan Joko Widodo dan dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, massa aksi berpendapat mantan Presiden Joko Widodo seharusnya membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemulihan ekonomi, bukan membangun legitimasi politik melalui penyematan gelar adat di daerah.
Dalam aksinya, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan enam tuntutan khusus, yakni menolak pengangkatan Joko Widodo sebagai "Raja Timor", meminta penyelenggara memberikan klarifikasi kepada publik, mendesak lembaga adat Timor menjelaskan keabsahan gelar tersebut, meminta pemisahan agenda budaya dari kepentingan politik praktis, mendorong penyusunan mekanisme pemberian gelar adat yang disepakati tokoh adat se-Pulau Timor, serta meminta evaluasi dan dialog terbuka bersama generasi muda dan komunitas adat.
Selain itu, mereka juga menyampaikan empat tuntutan umum, yaitu menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis, membebaskan tahanan politik sesuai mekanisme hukum, mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat eks Timor Timur.
Meky Maubanu menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional sebagai wujud kepedulian mahasiswa terhadap penghormatan nilai-nilai adat, demokrasi, hak masyarakat adat, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor :mawardi@2021