Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Lamongan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Bluluk

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Lamongan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Bluluk
JATIMNEWS | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan Bidang Intelijen melalu program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Kejari Lamongan memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/02/2023).
Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, SH., MH., mengajak para pelajar untuk bijak ber-medsos.
“Mari kita bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, semisal pencemaran nama baik,” terangnya.
Selain itu, pihaknya memberikan penyuluhan terkait radikalisme dan terorisme. Menurutnya, pelajar wajib mengetahui akan bahaya radikalisme dan terorisme yang kerap kali mengancam.
“Kita bekali para pelajar dengan wawasan kebangsaan (Wasbang), nilai-nilai Pancasila dan mencintai NKRI,” ungkap Condro.
Ia juga mengajak para siswa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. Menurutnya, hal itulah yang rentan terjadi permasalahan hukum.
“Terkait bagaimana caranya agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah ber-medsos, jangan melakukan ujaran kebencian di media sosial,” himbaunya.
Senada, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi mengajak para pelajar untuk memahami dan mempelajari UU ITE beserta sanksi hukumnya agar terhindar dari jeratan hukum.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Siswa-siswi (peserta giat penyuluhan-red) tampak aktif dan serius mengikuti giat, berbagai permasalahan seputar hukum, seperti bahaya narkoba, kenakalan remaja, bahkan perihal pernikahan dini dan lain-lain menjadi bahasan menarik dalam sesi tanya jawab.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kita para pelajar jadi ‘melek’ (paham-red) hukum,” ujar Afinza, siswi kelas X-4 usai mengikuti giat.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk, Wantono Gono Putro, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk melalui Humasnya, Widi Priyo J. Berterima kasih dan menyambut baik Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurutnya, program ini memberikan pencerahan hukum kepada para siswa-siswi SMA Negeri 1 Bluluk.
“Terimakasih kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi anak didik kami, setidaknya anak-anak jadi paham soal hukum,” ujar Widi.(Y2K/3S)
Editor :sitirahayu