Wujudkan Pemdes Bersih dari KKN
Kajari Bojonegoro Pesan Ciptakan Budaya Budaya Anti Korupsi

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.di Balai Desa Pomahan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menyampaikan guna mewujudkan Pemerintahan Desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) perlu menciptakan atau membangun budaya anti korupsi.
"Kita bangun budaya anti korupsi guna mewujudkan Pemdes bersih dari KKN," ucap Kajari dihadapan Kepala Desa se Kecamatan Baureno saat Konferensi Kades di Balai Desa Pomahan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/9/2022) siang.
Kajari Bojonegoro menjelaskan, selaku Lembaga Penegak Hukum, pihaknya memiliki fungsi sebagai pengawas hukum. Yakni mengawasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/ Tipidsus dan Tipidum.
"Mari kita belajar bersama tentang bagaimana tata kelola keuangan desa. Kenali aturan yang diperbolehkan dan yang dilarang sesuai amanat hukum dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, semisal terkait BKD, diperlukan adanya pemahaman regulasi.
"Apakah kades mampu melaksanakan program secara benar? Intinya kita harus menyadari adanya pertanggungjawaban secara moral maupun secara hukum," katanya.
Ia menekankan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro membuka ruang untuk konsultasi di bidang hukum.
"Kami akan siap melakukan pendampingan hukum. Tapi jangan dimanfaatkan sebagai aji mumpung," ucapnya.
Solusinya, harus berpijak pada regulasi yang ada.
"Salah satunya tertib administrasi dan pekerjaan fisiknya. Ini yang terkadang terjadi kelalaian, Sehingga menabrak undang-undang," serunya.
Menurut Kajari, Melanggar hukum pada hakekatnya ada dua, yakni melakukan suatu yang tidak semestinya dilakukan dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Ia berharap, para Kepala Desa melaksanakan tugas sesuai amanat hukum dan undang-undang yang berlaku.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo menyampaikan terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di Desa.
"Artinya harus sesuai kebutuhan sesuai Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Perbup yang berlaku," jelasnya.
Disesi tanya jawab, Kades Banjaran dan Kades Selorejo menanyakan terkait anggaran sudah dikerjakan dan teralokasikan. Namun jika ada kendala kerusakan dalam hal fisik yang diluar penganggaran, bolehkah Kades melakukan langkah-langkah akselerasi atau diskresi untuk membangun diluar penganggaran?
Kajari menanggapi, diskresi harus melalui tata pemerintahan yang baik dan jelas. Ia menyarankan untuk membuat pengajuan berkordinasi dengan BPD, Camat setempat untuk pengajuan ke Pemkab atau dari dana pihak lain.
"Kalau untuk azas manfaat apalagi sudah persetujuan BPD, laksanakan saja, yang penting pertanggungjawabannya jelas dan tidak mencari keuntungan dari pelaksanaan tersebut," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Camat Baureno, Joko Tri Cahyono mengajak seluruh kepala Desa untuk benar -benar memperhatikan penyuluhan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Mari kita belajar bersama dari penjelasan pak Kajari tentang regulasi hukum yang berlaku," ucap Joko saat memberikan sambutan.
Tampak hadir dalam giat, Ketua DPRD Bojonegoro, Kepala Kejari Bojonegoro, Kasi Pidsus, kasi Intel, Kasi Datun Kejari Bojonegoro, Forkopimka Baureno, Kepala Desa se Kecamatan Baureno. (Y2K/3S)
Editor :sitirahayu