Diduga langgar Kode Etik Pers, IKMASS Nusantara Ajak "BOIKOT" Media Liputan6

Foto: Pamflet Yang di sebar IKMASS Kabupaten Jember
JATIMNEWS - Media Online Liputan6 diduga melanggar kode etik Pers, karena dianggap mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, media ini mendapat kritik dan ancaman keras dari IKMASS (Ikatan Mahasiswa Alumni Salafiyah Syafi'iyah) Nusantara.
Berita tersebut mewartakan kekerasan yang terjadi di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo Jawa Timur, namun Gambar atau foto yang di gunakan adalah gambar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo. Berita itu beredar luas di akun Instagram media Liputan6 sendiri pada Rabu, 7 September 2022.
Media tersebut dibanjiri tanggapan dan peringatan keras dari IKMASS Nusantara dan sejumlah alumni lainnya dari berbagai kabupaten.
Abdul Mubdik, sebagai alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo itu berkomentar di akun Instagram media Liputan6 mengenai pelanggaran kode etik yang di lakukan media tersebut, bahwa media tersebut supaya segera mengklarifikasi atau memperbaiki beritanya.
"Untuk admin di muhon untuk segera mengklarifikasi atau merubah atau menghapus berita ini, karena beground yang di gunakan adalah gambar Pondok tercinta saya," tulisnya di kolom komentar liputan6.
Selain itu beberapa pamflet juga telah di sebar oleh beberapa alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, salah satunya dari IKMASS (Ikatan Mahasiswa Alumni Salafiyah Syafi'iyah) Kabupaten Jember yang bertuliskan "BOIKOT Liputan6 Media Online Tidak Profesional"
Salah satu dari IKMASS Jember juga angkat suara, mengecam dan mengutuk media Liputan6 yang sudah di ketahui tidak profesional dalam mewartakan suatu berita.
"Kami IKMASS Jember menyatakan sikap mengecam, mengutuk keras kepada Liputan6 sebagai media berita yang tidak profesional dalam menyajikan informasi dan berita kepada publik," tegas Nurul Mostofa saat di wawancarai via WhatsApp.
Editor :mawardi@2021