Surat Edaran Menpan RB Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 H Tahun 2022

Bupati Bojonegoro Hj Ana Muawanah dengan merujuk surat edaran SE Menpan , mengintruksikan untuk menetapkan penyesuaian jam ASN
JATIMNEWS
BOJONEGORO,sigapnews.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022.
Pengaturan jam kerja ASN di Bulan Ramadan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadan 1443 H dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN.
Bupati Bojonegoro Hj Ana Muawanah dengan merujuk surat edaran SE Menpan , mengintruksikan untuk menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor :800/1593/412.301/2022.
SE Mennpan RB ini nerisikan tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijrah dilingkungan instansi pemerintahan.
Edaran ini bertujuan untuk efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Berikut penyesuaian jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadan:
1. Bagi OPD yang jam kerjanya 5 hari kerja :
a) Hari Senin – Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
2. Bagi OPD yang jam kerjanya 6 hari kerja :
a) Hari Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Pemberlakuan ini berdasarkan SE Menpan RB dengan jam kerja efektif ASN minimal sebanyak 32,5 jam perminggunya. Aturan terbaru dapat diunduh melalui laman jdih.menpan.go.id (humas)
Editor :sitirahayu
Source : Humas Pemkab