Saat Dihalangi Lakukan Liputan di RSUD Puluhan Jurnalis Bojonegoro Unjuk Rasa

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Puluhan awak jurnalis Bojonegoro yang tergabung dari berbagai aliansi dan komunitas wartawan yang ada di Bojonegoro menuntut keras terhadap penghalangan saat melakukan tugas liputan saat ada peristiwa yang perlu diketahui oleh publik, Selasa (4/1/22).
Menurut Dewi Rina Handayani salah seorang wartawan TVOne Nasional pada hari Rabu 29 Desember 2021 saat melakukan tugas liputan terkait listrik padam selama 30 menit lebih di RSUD Sosrodoro Jati Kusumo Bojonegoro dihalangi oleh pihak security rumah sakit bahkan video hasil pengambilan gambar diminta oleh pihak Security kemudian dihapus.jelasnya.
Dan pihaknya didampingi oleh para jurnalis yang ada di kabupaten Bojonegoro setelah di terima oleh ketua DPRD Imam Sholikin dan wakil ketua Sukur Priyanto seta anggota DPRD dari Partai PKB Maftuchan mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus penghalangan yang oleh pihak security rumah sakit.
Dan barang siapa yang menghalangi tugas profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk meliput berita peristiwa atau kejadian akan dikenakan tindak pidana karena telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp.500 juta.
Inilah bunyi lengkap pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00".
Dan setelah melalui proses mediasi puluhan jurnalis atau wartawan diterima oleh ketua DPRD kabupaten Bojonegoro Imam Sholikin,wakil ketua Sukur Priyanto dan anggota DPRD dari partai PKB Maftuchan.
Dalam kesempatan itu ketua koordinator aksi damai Edy Kuncoro menyampaikan dihadapan legislatif bahwa pihaknya berharap agar memanggil kepala dinas kesehatan, Kominfo dan Humas Pemkab Bojonegoro.
Dan ketua koordinator aksi damai Edy Kuncoro dapat bertemu dengan kepala dinas kesehatan karena kasus permasalahannya jelas yaitu penghalangan liputan oleh jurnalis yang sedang dalam menjalankan tugasnya dan dinas Kominfo terkait selalu membuat release yang ditulis sendiri kemudian di share ke wartawan untuk diviralkan melalui medianya masing-masing dan yang paling menantang bahwa berita yang benar sering diplenter dalam hal AIS (asal ibu senang) serta membuat Web tandingan.
Kemudian menurut ketua DPRD kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa permintaan keinginan dari para jurnalis sudah disampaikan pada beberapa hari yang lalu dan diagendakan pada 7 Januari 2022 untuk bertemu dengan dinas yang terkait.
Dan aksi damai melanjutkan laporan secara resmi dan tertulis ke polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti. (Ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id