Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kios di Sragen Ini Digrebek Polisi, Ratusan Sak Pupuk Diamankan

JATIMNEWS | SRAGEN,sigapnews.co.id - Ratusan sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska disita dari salah satu kios pupuk di kecamatan Gondang Kabupaten Sragen. Selain itu kios tersebut terpaksa disegel oleh kepolisian karena dinilai melanggar aturan.
Penutupan ini terkait dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh kios pengecer di wilayah Gondang. Dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kios pupuk tersebut di Desa Kaliwedi milik salah seorang warga berinisial TW (47) warga Dukuh Belangan RT 01/01 Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen. Dari kios tersebut, polisi mengamankan 120 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.
Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin. "Kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021).
Selanjutnya pemilik kios TW ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi kios pupuknya juga sementara disegel dengan garis polisi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 70 sak pupuk Phonska bersubsidi dan 50 sak Urea bersubsidi.
“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET.
Menurut Suwarso, dari keterangan tersangka, dia memang mengaku telah menjual pukuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Selain mengamankan barang bukti pupuk, polisi juga memasang garis polisi di kios tersebut. (Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id