Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Maling Satroni Rumah Warga Saat Ditinggal Tarawih

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Maling Satroni Rumah Warga Saat Ditinggal Tarawih
JATIMNEWS | BOJONEEGORO - Unit Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian Uang Rp 130 juta,satu buah gelang seharga 16 juta lebih satu unit sepeda motor jenis Vixion dengan nomor polisi S 2985 FN beserta STNKnya. yang terjadi di dusun Gampeng Desa Kedungbondo Rt 05/03, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui pelaku tersebut berinisial SA (30) tahun warga Desa Balen, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro Sebelumnya, pelaku mencuri uang dan perhiasan dan juga satu unit sepeda motor di sebuah rumah milik Hj Sri Rahayu (61) Tahun warga Dusun Gampeng Desa Kedungbondo Balen dengan cara mencongkel pintu jendela kamar saat pemilik rumah tidak ada ditempat tengah menjalankan ibadah shalat tarawih di Masjid.
“Kejadiannya pada hari jumat 24-3-2023 sekitar pukul 06.30 WIB , ketika itu pemilik rumah sedang shalat tarawih dan pelaku menjalankan aksinya dan berhasil mencuri Uang Rp 130 juta satu perhiasan emas berupa gelang dengan harga Rp18 juta lebih dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto SIK kepada awak media, Jumat (15/04/23).
Kapolres Bojonegoro membeberkan, selain Sepeda Motor dan Perhiasan Emas (Gelang)pelaku juga berhasil mengambil Ratusan juta uang, serta tas dari rumah tersebut. Hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 146,400,000,-.(Seratus empat puluh enam juta, empat ratus ribu rupiah)
“Pelaku berhasil mengambil uang Ratusan juta rupiah dan 1 perhiasan Emas berupa gelang dengan nilai 18 juta lebih,serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion”, Bebernya.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdililah pelaku curat tersebut, berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses sidik selanjutnya,” pungkas AKBP Rogib Triyanto SIK
SANGKAAN PASAL :
Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana :
”Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”. (Korwil Jatim/Y2K)
Editor :sitirahayu