Pemeliharaan Sapi Dengan Perjanjian Bagi Hasil Tingkatkan Perekonomian

Foto : Jailani, M.M. (Dosen STAI AL Falah Pamekasan)
Oleh : Jailani, M.M. (Dosen STAI AL Falah Pamekasan)
Nafisah (Mahasiswa STAI AL Falah Pamekasan)
Sebuah kebiasaan/ tradisi yang ada di masyarakat tentang pemeliharaan sapi dititipkan ke orang lain dengan perjanjian bagi hasil. Misalnya, Sipunya modal membeli sapi, dan dipelihara oleh orang yang tidak punya modal, dengan perjanjian apabila dibutuhkan bisa dijual kapan saja. Dengan kesepakatan modal diambil sama yang punya modal. Dan hasil dibagi dua.
Kerja sama tersebut sangat memberikan manfaat kepada pemilik hewan yang tidak memiliki waktu cukup untuk merawat hewannya. Sebaliknya, pihak yang memiliki tidak punya modal untuk mengelolanya juga mendapatkan keuntungan walaupun tidak memiliki modal. Oleh karena itu, manfaat tersebut perlu diberikan solusi transaksi yang benar halal menurut hukum Islam.
Transaksi seperti yang ditanyakan itu menjadi realitas, khususnya di pedesaan. Pemilik hewan ternak, seperti kambing atau kerbau, meminta kepada pihak lain untuk merawatnya dan sebagai kompensasinya bagi hasil. Setelah sapi peliharaan di jual setelah dipotong modal. itu hasilnya akan dibagi antara pihak yang merawat dan pemiliknya.
Misalnya, pada Januari 2021 si pemilik sapi meminta si B untuk merawat ternaknya. Kemudian, tepatnya pada Januari, si sapi menjelang ½ tahun atau sampai 2 tahun ingin di jual dengan kesepakan sipemilik modal. Sesuai perjanjian, modal menjadi hak pemilik hewan. Dan hasilnya dibagi 2 (dua) sipemilik modal dan pemelihara hewan.
Di antara alternatif yang dibolehkan adalah sebagai berikut. Pertama, menggunakan skema ju'alah. Artinya, pemelihara hewan mendapatkan kompensasi apabila hewan/Sapi yang dititipkan itu dijual. Jika hewan atau sapinya tidak berhasil maka pemelihara tidak dapat kompensasi apa pun, dan apabila modal rugi, sipemelihara tidak ada resiko .
LANDASAN HUKUM
Hal itu sebagaimana firman Allah SWT, "Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya" (QS Yusuf: 72).
Dalam berselang 1 – 2 tahun hewan/ sapi, beranak dan anak akan disapih dan di jual. Atas perolehan penjualan anak sapi tersebut akan di bagi Kedua, menggunakan skema Ijarah sehingga bagi yang memelihara akan mendapatkan upah dari hasil penjualan anak sapi yang lahir . dan pemilik modal juga mendapat hasil separuh dari hasil penjualan anak sapi tersebut. Jadi, misalnya, selama enam bulan atau satu tahun si pemelihara mendapatkan uang, apa bila sapinya beranak.
LANDASAN IJAROH
Di antara ketentuan ijarah adalah (a) ujrah boleh berupa uang, manfaat barang, jasa, atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b) Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.
TEORI UJRAH
Ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.).
Editor :mawardi@2021