Urgensi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Praktek Jual Beli

Foto : Sitti Fatimah, S.Sy., M.H. (Dosen STAIFA Pamekasan)
Hukum ekonomi adalah salah satu rangkaian kaidah hukum sebagai control yang memanage dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian. disamping dari sudut ekonomi, untuk terapan hukum sebagai salah satu lembaga dimasyarakat turut menentukan kebijakan persoalan ekonomi yang diambil. Pentingnya pemahaman tentang hukum, karena hukum mengatur dan membatasi ruang lingkup kegiatan manusia pada hampir semua bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi.
Hukum Ekonomi Islam adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia berupa perjanjian atau kontrak, berkaitan dengan hubungan manusia dengan objek atau benda-benda ekonomi dan berkaitan dengan ketentuan hukum terhadap benda-benda yang menjadi objek kegiatan ekonomi.
Pentingnya peran hukum ekonomi syariah dalam praktik jual beli adalah sebagai dasar untuk melaksanakan transaksi berupa barang atau uang secara syariat. Dalam hukum syariat tata cara jual beli diatur untuk menghindari terjadinya salah satu pihak yang dirugikan. Maka, disinilah peran kontributif hukum ekonomi syariat dibutuhkan. Aturan syariat menjadi pondasi utama untuk terhindar dari ketidak jelasan suatu barang yang dijadikan objek proses jual beli.
Salah satu praktik jual beli yang dilarang secara aturan hukum ekonomi syariat, dalam artian yang diatur oleh hukum islam diantara: praktik jual beli mukhabarah, jual beli muhaqalah. Dua praktik jual beli ini dikarenakan dapat merugikan salah satu pihak yaitu pihak pembeli. Inilah kemudian pentingnya kita memahami praktik hukum syariat dalam praktik jual beli, karena hal itu berkaitan dengan perkembangan ekonomi bisnis. Sehingga, sangat penting memperhatikan praktik tersebut untuk menerapkan hukum ekonomi syariat dalam praktinya.
Shobirin dalam bukunya yang berjudul “jual beli dalam pandangan islam” mengemukakan bahwa Jual beli (bisnis) dimasyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh semua manusia. Tetapi jual beli yang benar menurut hukum Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentutan-ketentuan yang di tetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual beli (bisnis).
Di dalam al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum Islam banyak memberikan contoh atau mengatur bisnis yang benar menurut Islam. Bukan hanya untuk penjual saja tetapi juga untuk pembeli. Sekarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum Islam. Mereka cuma mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan.
Hadirnya ilmu pengetahuan tentang Hukum Ekonomi Syariah membantu untuk meluruskan praktik-praktik jual beli secara syariat islam yang baik dan benar sesui dengan aturan dan ketetapan yang dijadikan acuan dalam melaksanakan secara syariat dalam hal jual beli. Peran serta kontribusi penting inilah yang menjadi harapan tuntunan bagi ummat islam secara global untuk senantiasa tidak terlepas dari aturan hukum syariat dalam sehari-hari utamanya yang berhubungan dengan kehidupan orang lain, agar supaya tidak merugikan satu sama lainnya.
Oleh: Sitti Fatimah, S.Sy., M.H. (Dosen STAIFA Pamekasan)
Editor :mawardi@2021