Implementasi Kebijakan Obligasi Syariah Dalam Mengembangkan Perekonomian Indonesia

Istianah, M.E (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan)
Kebijakan Lembaga Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan pada Obligasi Syariah (Sukuk) Sukuk berasal dari bahasa arab “sak” jamaknya “sukuk atau sakaik” yang berarti memukul atau membentur dan bisa bermakna pencetakan atau menempa sehingga dapat dikatakan sakkan nukud yang bermakna pencetakan atau penambahan uang.
Pada prinsipnya sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga yang bertujun sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction) yang dapat berupa ijarah, mudharabah, musyarkah.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan sukuk adalah efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi (syusyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.Fatwa DSN No: 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan sukuk sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah atau sukuk sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) antara lain Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah, dan Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudpopiharabah Konversi serta UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Akan tetapi, saat ini di Indonesia ada empat jenis struktur syariah yang telah dikembangkan dan disahkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam penerbitan sukuk negara, antara lain: Ijarah Sale and Lease Back, Ijarah al-Khadamat, Ijarah Asset to be Leased dan Wakalah.
Suatu rangkaian aktivitas dalam rangka menghantarkan kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat membawa hasil sebagaimana yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini yaitu pelaksanaan dan pengendalian arah tindakan sampai di capainya hasil dari suatu kebijakan.
Dari beberapa akad yang digunakan pada sukuk di Indonesia, akad ijarah yang merupakan akad yang sering digunakan oleh SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan Sukuk Korporasi. Perkembangan pengelolaan keuangan sukuk tidak terlepas dari kebijakan lembaga keuangan. Kebijakan yang dibuat oleh lembaga keuangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kredensial keuangan syariah, mendukung upaya pengembangan pasar keuangan syariah, inklusif finansial di Indonesia serta untuk memperkokoh posisi Indonesia di kanca keuangan syariah global.
Sesuai dengan data yang diperoleh dari DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) sukuk global Indonesia diterima dengan baik dan menghasilkan orderbook dalam jumlah besar di setiap transaksi.Dalam pengelolaan keuangan sukuk Negara dikelola untuk proyek infrastruktur, dan total alokasi sukuk yang digunakan untuk proyek infrastruktur dari tahun 2013 sampai 2018 Rp. 62,4 Triliun.
Oleh: Istianah, M.E (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan)
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Salman Syed ,Islamic Capital Market Products: Developments and Challeges. Jeddah: Islamic Research and Training Institute and IDB Group, 2005.
Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqh dan Perundangan Islam Terjemahan MD Akhir Haji Yaacob et.al jilid IV, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2000.
Bursa Efek Indonesia
Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Fatwa DSN No: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara ijarah sale and lease back.
Huda, Naural dan Mustafa Edwin Nasution, Invetasi Pada Pasar Modal Syariah Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Muhammad IqbalFasa, “SukukTeoridanImplementasi”, JurnalStudiEkonomidanBisnis, Vol. 1, No. 1, Juni 2016.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk
Editor :mawardi@2021