LBH Ansor Jatim Siap Kawal Hak Konstitusional Warga Tambak Asri Surabaya
Foto : Pengurus LBH PW GP ANSOR Jawa Timur
JATIMSIGAPNEWS | SURABAYA – Rencana kelanjutan program Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II di kawasan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kota Surabaya, memantik kegelisahan ratusan warga khususnya di RT 09 RW 06 dilaporkan berada dalam bayang-bayang terdampak proyek tersebut.
Kekhawatiran warga memuncak menyusul informasi adanya agenda penandaan rumah yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/02/2026). Bagi sebagian warga, penandaan itu dipersepsikan sebagai sinyal awal penggusuran, sementara hingga kini belum ada kesepahaman terkait batas lebar sungai yang akan dinormalisasi.
Tokoh masyarakat setempat, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak program pemerintah. Mereka memahami pentingnya normalisasi sungai sebagai langkah mitigasi banjir dan penataan kawasan. Namun, ia menilai masih ada persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu.
“Masyarakat bukan menolak normalisasi. Yang menjadi persoalan adalah belum adanya kesepakatan jelas mengenai lebar sungai yang akan dikerjakan. Ini menyangkut kepastian nasib rumah dan kehidupan warga,” ujarnya.
Secara historis, kawasan tersebut telah dihuni warga sejak 1959. Fakta ini, menurut warga, semestinya menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung pada tempat tinggal dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Melihat situasi tersebut, LBH PW GP Ansor Jawa Timur menyatakan siap turun tangan memberikan pendampingan hukum. Lembaga bantuan hukum ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses normalisasi agar tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak warga terdampak.
LBH Ansor Jatim menilai, setiap kebijakan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak serta hak untuk mendapatkan informasi dan musyawarah yang transparan.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa solusi yang adil dan bermartabat,” tegas perwakilan LBH Ansor Jatim.
Sebagai langkah awal, LBH Ansor Jatim meminta agar tim pelaksana normalisasi menunda penandaan rumah sampai ada kejelasan batas teknis dan skema penanganan dampak sosial. Mereka juga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang partisipatif, terutama menjelang bulan suci Ramadan, agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian.
Normalisasi sungai pada dasarnya merupakan program strategis untuk pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan. Namun, kasus di Tambak Asri kembali mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak bisa dilepaskan dari dimensi sosial dan historis masyarakat yang telah lama bermukim di suatu wilayah.
Kini, publik menanti langkah pemerintah daerah untuk menjembatani kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak warga. Dialog terbuka, transparansi data teknis, serta skema kompensasi atau relokasi yang manusiawi menjadi kunci agar program normalisasi Sungai Kalianak tidak berubah menjadi sumber konflik sosial baru di Kota Pahlawan.
Editor :mawardi@2021
Source : Tim Media Sigap News