Dosen Hukum Turun ke Desa, Warga Tegal Rejo Serbu Konsultasi Hukum
Upaya meningkatkan kesadaran hukum warga dilakukan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang
LUMAJANG - Upaya meningkatkan kesadaran hukum warga dilakukan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang melalui kegiatan konsultasi dan penyuluhan hukum di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Rabu (14/1/2026).
Sejak pagi, balai Desa Tegal Rejo tampak ramai. Puluhan warga dari berbagai latar belakang memadati lokasi untuk mengikuti konsultasi dan penyuluhan hukum yang digelar langsung oleh akademisi hukum bersama unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat desa untuk menyampaikan persoalan hukum yang selama ini kerap dihadapi namun jarang tersentuh pendampingan.
Penyuluhan tersebut menghadirkan dosen STIH Jenderal Sudirman Lumajang, Anton Sujatmiko, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Ia menyampaikan materi seputar hukum perdata, pidana ringan, sengketa tanah, hingga persoalan sosial yang sering muncul di lingkungan desa. Penyampaian dilakukan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
“Hukum itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan memberi rasa adil. Kalau masyarakat paham, potensi konflik bisa dicegah sejak awal,” ujar Anton Sujatmiko dalam pemaparannya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Tempursari IPTU Sukirno, Camat Tempursari Arif, serta Kepala Desa Tegal Rejo Nyono. Kehadiran mereka menegaskan kuatnya sinergi lintas sektor dalam membangun masyarakat sadar hukum hingga tingkat desa.
Kepala Desa Tegal Rejo, Nyono, mengaku kegiatan tersebut sangat dibutuhkan warganya. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu melangkah karena minim pemahaman hukum.
“Penyuluhan seperti ini membuka wawasan warga tentang hak dan kewajiban hukum. Harapannya, persoalan bisa diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan,” kata Nyono.
Sementara itu, Kapolsek Tempursari IPTU Sukirno menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia menyebut pemahaman hukum sebagai benteng awal mencegah pelanggaran.
“Kalau masyarakat tahu aturan, potensi gangguan kamtibmas bisa ditekan sejak dini,” tegasnya.
Camat Tempursari Arif menilai kegiatan konsultasi hukum ini tepat sasaran karena menghadirkan praktisi yang berkompeten.
“Konsultasi hukum harus diberikan oleh orang yang punya dedikasi dan kapasitas. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya saat ditemui tim Sigapnews.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Warga secara terbuka menyampaikan persoalan hukum yang dialami, mulai dari konflik tanah hingga masalah sosial, dan langsung mendapatkan penjelasan serta solusi.
Melalui kegiatan ini, kolaborasi akademisi, aparat, dan pemerintah desa diharapkan mampu melahirkan masyarakat Desa Tegal Rejo yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan mampu menjaga keharmonisan sosial secara mandiri. (Tim Sigapnews)
Editor :Tim Sigapnews