Petani Bulaklo Tagih Ganti Rugi
Izin Gudang PT JAYA ETIKA BETON: Dipertanyakan?!
Izin Gudang PT JAYA ETIKA BETON: Dipertanyakan?! Petani Bulaklo Tagih Ganti Rugi,
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Radarfakta.com Suasana di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pasca-kebakaran hebat yang menghanguskan gudang solar api juga melalap puluhan sak semen, genset, alat alat proyek serta ratusan batang besi yang tersimpan di lokasi dan kantor PT Jaya Etika Beton pada Selasa (06/01/2026),kini menyisakan keresahan bagi warga.
Fokus kini beralih pada dampak lingkungan dan legalitas operasional perusahaan pelaksana proyek BBWS senilai Rp47,5 miliar tersebut.
*Lahan Pertanian Tercemar, Petani Menjerit*
Pasca-api padam, ceceran solar yang meluap dari tangki penyimpanan ditemukan menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi. Salah satu petani terdampak mengungkapkan kekecewaannya karena tanaman padinya kini terancam puso (gagal panen) akibat keracunan limbah bahan bakar.
“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Solar tumpah masuk ke sawah saya, tanaman langsung layu hitam. Saya minta ganti rugi segera, karena ini satu-satunya sumber penghasilan kami,” keluh salah satu petani di lokasi kejadian, Jumat (09/01/2026).
*Aktifitas Truk Tangki Intens*
Warga sekitar mulai buka suara terkait aktivitas gudang yang dinilai sangat tinggi sebelum insiden terjadi. Keberadaan gudang di tengah pemukiman dan lahan tani ini pun kini mulai digugat.
“Aktivitasnya sangat padat. Setiap tiga hari sekali pasti ada truk tangki solar yang masuk untuk menyuplai. Kami sejak awal sudah merasa khawatir, dan ternyata kekhawatiran kami terbukti dengan kebakaran ini,” ujar seorang warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya.
*Polemik Izin Kepala Desa*
Persoalan kian pelik setelah muncul dugaan bahwa gudang solar dan kantor tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa setempat. Meski proyek ini merupakan proyek besar di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas PUPR, kewajiban administratif di tingkat desa diduga diabaikan.
Isu beredar di desa bulaklo kecamatan Balen mencuat salah satu warga bernama Yusuf memberikan keterangan kepada awak media kamis 08/01/2025.
“jek simpang siur mas jarene solar ilegal seng di gawe kui, kantor kui jarene Yo ga ijin kades, Ki petani ape jalok ganti rugi seng sawahe kenek solar” (masih simpang siur mas isunya solar itu solar ilegal/subsidi, mendirikan kantor juga ga ijin kades bulaklo, ini petani juga minta ganti rugi yang sawahnya terkena tumpahan solar) ungkap Yusuf.
Kepala Desa Bulaklo saat dikonfirmasi via WhatsApp belum bisa memberikan keterangan resmi terkait ijin pendirian gudang dan kantor PT jaya etika beton
edy selaku pelaksana proyek saat di konfirmasi awak media pada Senin 12/01/2025 belum bisa memberikan keterangan yang jelas “waduh ga paham aku mas” ungkapnya.
*Fakta Fakta Terkini:*
Penyebab: Dipastikan akibat korsleting listrik pada Selasa lalu.Kerugian Warga: Tanaman mati akibat tumpahan solar yang meluap ke saluran irigasi.
Tuntutan: Warga mendesak pihak BBWS dan Dinas PUPR turun tangan memediasi proses ganti rugi.
*Sorotan Proyek Rp.47,5 miliar*
anggaran fantastis sebesar Rp47,5 miliar yang dikelola oleh BBWS ini kini menjadi sorotan publik Bojonegoro. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari Dinas PUPR terhadap sub-kontraktor atau pemenang tender yang diduga lalai dalam perizinan dan keamanan lingkungan. (Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id