Memberikan Kepastian Hukum Atas Aset Keagamaan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
Memberikan Kepastian Hukum Atas Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Jawa Timur
SIGAPNEWS.CO.ID | SURABAYA -- Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah umat beragama di Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan pada Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
Acara penyerahan sertipikat tersebut digelar secara akbar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, S.S., M.Si., Gubernur Jawa Timur, Ibu Dr. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Bapak Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Jawa Timur menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Khusus dari Kabupaten Bojonegoro, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro turut menghadirkan 70 penerima sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang mewakili 1.092 sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional masih berada pada kisaran 42 persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat memiliki potensi menimbulkan konflik pertanahan, terutama ketika terdapat pembangunan atau Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf umumnya belum menjadi isu sebelum adanya Proyek Strategis Nasional karena nilai tanah yang belum signifikan. Namun, ketika proyek tersebut hadir, tanah wakaf kerap memicu sengketa akibat adanya perebutan. Oleh karena itu, sebelum hal tersebut terjadi secara masif, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Menteri Nusron.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan aset umat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bojonegoro.(YY/Andy)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id