Warga Soroti Proyek Siluman
Proyek TPT di Suci harjo Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Teknis dan Tanpa Papan Informasi

Warga Soroti Proyek Siluman, Proyek TPT di Suci harjo Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Teknis dan Tanpa Papan Informasi
SIGAPNEWS.CO.ID | TUBAN - Proyek pembangunan Pelebaran Jalan Poros Desa Suciharjo - Sumberejo dengan kontruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Suci Harjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban disinyalir dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal jadi (asjad) dan tidak sesuai dengan standar teknis yang semestinya.
Hasil pantauan di lapangan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, awak media menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya kedalaman pemulangan cros beton Tembok Penahan Tanah (TPT) terindikasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perencanaan.
Sementara proyek pembangunan Pelebaran Jalan Poros Desa Suciharjo - Sumberejo tanpa papan informasi, padahal papan informasi adalah syarat utama yang wajib dipasang sebelum pekerjaan pekerjaan di mulai. Praktik ini jelas tidak sesuai dengan kaidah teknis pembangunan infrastruktur yang transparan.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak tahu menahu soal proyek tersebut. Kami hanya buruh, dan
tidak mengetahui secara jelas asal-usul maupun spesifikasi proyek. “Saya hanya buruh atau kuli pak,” ujarnya singkat.
warga sekitar lokasi juga menyayangkan mutu proyek yang dianggap sangat tidak layak dan terkesan dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai. Tak salah jika warga menduga bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, dan sarat manipulasi dan hanya menjadi akal-akalan untuk menyerap anggaran tanpa memperhatikan kualitas.
Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, inspektorat, ataupun Dinas terkat segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi mendalam. Jangan sampai proyek-proyek seperti ini terus dibiarkan, karena berpotensi besar merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur yang layak dan aman.
Sementara Kontraktor pelaksana adalah CV.BAROKAH yang beralamat kantor di Desa Mentoro RT.01 RW.02 Kecamatan Soko dengan nilai kontrak Rp. 2.848.568.117,80 dari pagu Rp. 2.855.000.000,00.
Media ini akan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban dan kontraktor pelaksana.(Tim)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id