Akibat Judi Online
Perceraian di Bojonegoro Meningkat Tajam

Perceraian di Bojonegoro Meningkat Tajam, Akibat Judi Online
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Perceraian di Kabupaten Bojonegoro semakin mengkhawatirkan, terutama akibat judi online. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64, maka pada 2024 angka itu melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online. Hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun.
Jika tren ini tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.
Lebih lanjut Sholikin jamik menjelaskan orang orang yang mengajukan gugatan cerai atau seorang istri menggugat suami yang kecanduan judi online ada 5 tingkatan yaitu:
1. suami tidak memberi nafkah kepada istri dan ananya karena uangnya di gunakan judi online
2. Suami memberi nafkah kepada istri dan anak tapi tidak bisa mencukupi kebutuan dasar keluarga, apa itu makan minum, pendidikan anak dan kesehatan karena di gunakan judi online
3. Suami menjual harta yang vital untuk menopang kehidupan keluarga, seperti sepeda motor (buat alat kerja) tanahnya dan lain lain barang rumah tangga. Buat judi online
4 Jangankan memberi nafkah kebutuan dasar, setelah barang rumah tangga habis, sudah kena pinjol (pinjaman online) yang istri harus menanggung utk melunasi dengan bunga yang menjerat.
5. Tinggkat yang berat. Setelah poit 4 adalah terjadi KDRT kepada istri dan anak yang berakhir ke tindak pidana.
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id