Polisi Sumberjo Polres Bojonegoro Tilang Lima Motor Menggunakan Knalpot Brong

Polisi Sumberjo Polres Bojonegoro Tilang Lima Motor Menggunakan Knalpot Brong
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Mengetahui adanya kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong melintas di jalan raya, Polsek Sumberrejo langsung memberikan tindakan kepada pengendara kendaraan pada hari Senin (07/07/2025) malam. Adapun tindakan yang diberikan yaitu langsung dikenakan tilang ditempat dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai spektek pabrik.
Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim saat memimpin kegiatan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini yaitu dengan mengamankan dan memberikan tilang guna mencegah perbuatan para pengendara untuk mengendarai kendaraan di jalan raya yang mengganggu warga masyarakat di sekitar jalan akibat suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Selain suaranya yang mengganggu, tindakan diberikan agar masyarakat pengendara kendaraan tertib lalu lintas.
"Kami tegas terhadap kendaraan knalpot brong, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat", ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwasannya kegiatan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo, agar di wilayah hukum Polsek Sumberrejo tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong", tegas Kapolsek.
Melalui media ini Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat terutama para pemuda selain tidak menggunakan knalpor pada kendaraan, juga menghimbau untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya saat malam hari.
"Ayo tertib berlalu lintas, jaga keselamatan dalam berkendara", himbau Kapolsek.(Andy/yis)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id