Bersinergi Dengan Pemerintah Bojonegoro
BPJS Ketenaga Kerjaan Gelar Media Gathering :Bersinergi Membangun UCJ di Bojonegoro

Bersinergi Dengan Pemerintah Bojonegoro, BPJS Ketenaga Kerjaan Gelar Media Gathering :Bersinergi Membangun UCJ di Bojonegoro
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Dalam rangka meningkatkan sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro gelar pers gathering dengan wartawan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Singapore Resto and Cafe Jalan Gajah Mada Bojonegoro pada Senin (30/06/2025).
Dengan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadhila Utami beserta jajarannya, serta dihadiri Ka Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo dengan jajarannya , serta wartawan dari berbagai media.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro , Fadhila Utami mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan insan pers.
Dengan mengambil Tema "Bersinergi Membangun UCJ di Bojonegoro"
“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan wartawan yang telah hadir pada acara ini. Kegiatan kita hari ini merupakan bentuk silahturahmi yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan rekan-rekan wartawan,” katanya.
“Semoga melalui kegiatan ini kita bisa terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Bojonegoro ini,” tambahnya.
Pada kesempatan acara gathering tersebut Fadhila Utami Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro memaparkan betapa pentingnya masyarakat mengetahui apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan?
Fadhila Utami dengan rinci mengatakan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan bantuan subsidi upah yang datanya dari BPJS setempat.
Pemerintah daerah Bojonegoro pun telah memberikan perlindungan pada pekerja rentan dan telah mendaftarkan sejumlah 157.058 yang meliputi program kecelakaan kerja dan juga jaminan keselamatan kerja. yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 5 Tahun 2025.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo menyampaikan program bantuan subsidi upah maupun bantuan untuk pekerja rentan menjadi langkah penting untuk kesejahteraan masyarakat, oleh Karenanya pemerintah kabupaten Bojonegoro sangat mendukung program pemerintah pusat dan dalam hal ini Kominfo berkewajiban menyampaikan semua informasi kepada masyarakat dan kehadiran media sebagai mitra sangat membantu kelancaran tersampaikannya program yang termaksud. Maka pemerintah Bojonegoro berharap dapat terjalin sinergitas dari banyak pihak guna terwujudnya Bojonegoro Bahagia, Makmur dan Membanggakan.
Pada sesi pemaparan, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini tidak hanya untuk kematian namun Kecelakaan kerja juga termasuk yang di back-up oleh BPJS ketenagakerjaan. 5 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai data, kepesertaan pekerja rentan dan penerima intensif daerah yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro tercatat per Juni 2025 tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 317.258 tenaga kerja, untuk coverage masih diangka 42,29 persen dari jumlah semesta penduduk pekerja yang ada di Bojonegoro sejumlah 750.138.
Adapun segmentasi pekerjaan, yaitu pertama, peserta penerima upah, misalnya buruh pabrik, perusahaan atau pekerja kantoran, Bojonegoro ada sekira 128.000 pekerja. Yang kedua segmentasi peserta bukan penerima upah, pekerja rentan masuk dalam klasifikasi ini.
Perlu diketahui bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah Alur pelaporan kecelakaan kerja, dimana ada beberapa langkah utama yaitu penanganan awal korban, pelaporan ke atasan atau petugas yang berwenang, pengisian formulir laporan, investigasi penyebab kecelakaan, serta tindakan perbaikan dan pencegahan.
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris, dan buku nikah (jika ada ahli waris pasangan). Selain itu, dokumen pendukung lainnya .(Ayu/Tries)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id