Polemik Rangkap Jabatan Perades
DPMPD Bojonegoro Abil Langkah Tegas

Polemik Rangkap Jabatan Perades, DPMPD Bojonegoro Abil Langkah Tegas
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Bojonegoro mengambil langkah tegas terkait perangkat desa yang melakukan rangkap jabatan.
Kepala DPMPD, Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lain terkait untuk menyelesaikan masalah ini, saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (23/05/2025).
Menurut Machmudin, rangkap jabatan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang perangkat desa. Ada 12 poin yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Machmudin menegaskan bahwa DPMPD akan mengembalikan keputusan terkait perangkat desa yang melakukan rangkap jabatan kepada kepala desa masing-masing, dengan pertimbangan profesionalisme perangkat desa.
“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” Tegas Machmudin.
Langkah ini diambil setelah adanya polemik terkait perangkat desa yang masih terdaftar di aplikasi Simpatika, yang digunakan untuk mendata guru-guru di bawah naungan Kemenag.
Machmudin berharap koordinasi dengan Kemenag dan instansi lain dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan perangkat desa menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan perangkat desa dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Koordinasi yang baik antara DPMPD, Kemenag, dan instansi lain diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif dalam pembangunan desa.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id