Sosialisasi Legalitas Usaha Mikro dan UMKM di Tumpak Selo, Lumajang

Langsung di TKP Tumpak Selo Arena Sosialisasi
LUMAJANG, SIGAPNEWS.CO.ID – Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digelar di Tumpak Selo, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (6/2/2025) pukul 09.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dan STIH Jenderal Sudirman Lumajang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang proses legalisasi usaha, khususnya dalam mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan izin lainnya yang berkaitan dengan usaha makanan dan minuman.
Narasumber dan Materi Sosialisasi
Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber hadir untuk memberikan materi, di antaranya:
- Nur Indah, S.Kp. (Dinas Kesehatan – Bagian IRT dan PRT)
- Dewi Anggun, S.Farm. (Dinas Kesehatan)
- Bapak Imam Subandiyona, SH. (Dinas Kesehatan)
- Bapak Dodik (P2P Kesehatan Kabupaten Lumajang)
Dalam penyampaian materinya, Dewi Anggun, S.Farm., menjelaskan prosedur pembuatan produk makanan kemasan hingga dapat dipasarkan ke berbagai tempat, termasuk supermarket. Ia juga menekankan bahwa mahasiswa KKNT STIH Jenderal Sudirman akan berperan aktif dalam membantu masyarakat mengurus perizinan PIRT dan aspek legalitas lainnya.
Sambutan dari Pemerintah Desa dan Dinas Kesehatan
Kepala Desa Petahunan yang diwakili oleh Agil Mudtakqil menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin usaha, para pelaku usaha harus selalu berkoordinasi dengan instansi pemerintah, kepala desa, maupun mahasiswa yang sedang menjalankan program KKNT.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Arie Risdiyanti, S.KM.M., menegaskan pentingnya pemahaman tentang prosedur perizinan usaha dan tata cara penyajian makanan yang sehat dan layak konsumsi.
“Kita perlu mengetahui bagaimana cara mendapatkan izin usaha dan memahami standar penyajian makanan yang sehat serta layak konsumsi. Dengan begitu, para pengunjung di Tumpak Selo akan merasa lebih aman dari segi kesehatan. Kami juga akan mengadakan pelatihan selama dua hari agar masyarakat memahami proses pengolahan makanan, mulai dari pembuatan hingga siap saji,” ujar Arie.
Peran Mahasiswa KKNT dalam Pendampingan Legalitas Usaha
Di sela-sela kegiatan, tim media menemui salah satu perwakilan mahasiswa KKNT 2025, Iswan Dwi S., yang menyampaikan bahwa dengan adanya pelatihan ini, masyarakat akan lebih mandiri dalam mengurus sertifikasi dan logo makanan sehat serta layak konsumsi.
"Program ini gratis bagi masyarakat Petahunan. Setelah data pelaku usaha dikumpulkan oleh mahasiswa KKNT, kami akan mengajukan surat melalui kepala desa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Veteran. Nantinya, pihak terkait akan mendaftarkan izin usaha, termasuk IMB, PIRT, maupun IRT. Dengan demikian, seluruh pedagang di Tumpak Selo akan memiliki perizinan resmi," tegasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku usaha di Desa Petahunan dapat menjalankan usaha mereka secara legal dan lebih kompetitif di pasar yang lebih luas. (Tim Sigapnews)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Liputan