, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,”
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini, Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.
“Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129,” tandasnya.(Red)
Read more info "Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo" on the next page :
Editor :sitirahayu