Polres Wonogiri Tangkap Tersangka Penadah Mobil Bodong, Sita 12 Unit Kendaraan

Polres Wonogiri Tangkap Tersangka Penadah Mobil Bodong, Sita 12 Unit Kendaraan
SIGAPNEWS.CO.ID | WONOGIRI - Polres Wonogiri menangkap pelaku pemalsuan surat dan pedagang mobil bodong, baru-baru ini.
Tersangka yang berinisial L, warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri itu sejak 2018 sudah menjual puluhan mobil tanpa kelengkapan surat.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap adanya puluhan mobil yang surat-suratnya telah dipalsukan.
Petugas juga menyita 12 mobil hasil kejahatan pelaku yang kini diamankan di Polres Wonogiri. Mobil-mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero hitam nomor rangka MMBGNKH40CF029975 dengan nomor mesin 4D56UCDN1792, Honda Jazz kuning nomor rangka MHRGD37207J701878 dengan nomor mesin L15A24003601, Honda Jazz putih nomor mesin L15A74752819.
Toyota Innova hitam nomor rangka MHFXW40G394500293 dengan nomor mesin 68300721TR, Daihatsu Grandmax hitam nomor rangka MHKP3BA1JFK110006 dengan nomor mesin K3MG53529.
Toyota Avanza Veloz hitam nomor rangka MHKMIBA3JCK077986 dengan nomor mesin DL44350, Honda Jazz abu-abu nomor rangka MHRGD38505J000202 dengan nomor mesin L15A15001074.
Daihatsu Luxio putih nomor rangka MHKW3CA3JCK006884 dengan nomor mesin DCZ9415, Truk Mitsubishi Ragasa kuning dengan nomor mesin 4D31C768447, Suzuki Carry pick up putih nomor rangka MHYESL415GJ761467 dengan nomor mesin G15AID1046603.
Toyota Avanza Old hitam nomor rangka MHF1BA3JBK299076 dengan nomor mesin DH12498 dan Suzuki APV abu-abu nomor rangka MHYGDN42V9J319854 dengan nomor mesin G15AID185370.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Polres Wonogiri, Rabu (4/9).
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan mobil-mobil tanpa kelengkapan surat tersebut dari grup media sosial Facebook, Jual-beli Mobil STNK Only Jawa Barat. Salah satu mobil bodong yang dia beli yakni Daihatsu Grandmax seharga Rp 30 juta.
Selanjutnya, pelaku mencari STNK palsu melalui grup media sosial Facebook Jual-beli Mobil STNK Only. Untuk mendapatkan STNK palsu, tersangka harus merogoh kocek Rp 2,5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali mobil ber-STNK palsu itu seharga Rp 35 juta.
"Saya (jual beli mobil bodong) sejak 2018 pertengahan. Sudah ada 30 an yang laku," ujar tersangka.(Red)
Editor :sitirahayu