Sebagai Hadiah Kemerdekaan RI Ke-79
262 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi

Sebagai Hadiah Kemerdekaan RI Ke-79, 262 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Sebanyak 262 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79. Upacara penyerahan remisi dihadiri oleh (Pj) Bupati Bojonegoro beserta Forkopimda dan perwakilan OPD, Sabtu (17/8/2024).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang menerima remisi. Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dan nantinya dapat berkontribusi untuk membangun daerahnya dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum dan norma norma yang ada di masyarakat,” ujar Pj Bupati.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan merinci dari jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 471 orang (114 tahanan dan 357 narapidana). Terdapat 254 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).
Remisi umum itu diberikan kepada 54 orang mendapatkan remisi umum
1 bulan, 50 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 60 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 24 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 4 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 8 orang warga binaan dengan rincian 2 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 3 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan.(YY)
Editor :sitirahayu