UD Bintang Kepatihan Nganjuk Harga Pupuk Subsidi Melecit Petani Menjerit

UD Bintang Kepatihan Nganjuk Harga Pupuk Subsidi Melecit Petani Menjerit
SIGAPNEWS.CO.ID | NGANJUK - Pupuk subsidi di UD.Bintang milik Linda yang beralih ke Nur Desa Kepatihan RT/RW/06/13 Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk , dijual diatas Harga Eceren Tertinggi (HET) Pemerintah. Harganya bervariasi, mulai dari Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per sak isi 50 kg dari kios. Hasil investigasi Wartawan didesa Kepatihan Dusun Karanglo.
Sakun selaku Ketua Kelompok Tani Dsn Karanglo dan juga menjabat Kasun Saat dikonfirmasi mengatakan "Pihaknya dari Kios telah dibebani dengan harga yang tinggi Rp120 ribu Urea untuk nyampai ditempat Rp 130 ribu ditanya kwitansi Sakun tidak pernah diberi Kios.,hanya oret oretan biasa ".Katanya
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI, menetapkan harga pupuk subsidi sebesar Rp2.250 per kg, atau Rp112.500 per sak untuk Urea dan Rp2.300 per kg atau Rp115 ribu per sak untuk ponska.
Ketua Lembaga Penguatan Konsumen Masyarakat Sipil (LPKMS) Kabupaten Nganjuk , mengatakan, untuk menghindari kecurangan pengecer pupuk nakal, pihaknya meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi, saat menyerahkan uang untuk meminta kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c menyebutkan, Bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang Jelas, kondisi dan keadaan Barang / jasa yang di perdagangkan.
“Memberi informasi tentang harga dengan memberikan bukti tanda terima merupakan kewajiban setiap pedagang atau pengusaha supaya konsumen mendapatkan informasi rincian volume, satuan harga dan jumlah total yang harus di bayar sesuai dengan barang yang diterima,” katanya, Rabo (3/7/2024).
Bukti tanda terima itu, katanya berupa kwitansi pembelihan yang bercap dan ditanda tangani oleh pengecer pupuk. Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam kwitansi diatas HET, bisa dilaporkan ke KP3 atau pihaknya. Sanksi pidana jelas dalam pasal 62 Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 milyar.
“Permasalahan pembayaran pupuk sedikit terlihat ada upaya dugaan pemaksaan yang di lakukan oleh oknum pengecer dan pembiaran yg di lakukan oleh Distributor,” katanya.
“Dalam waktu dekat kami akan mengadukan ke APH dan KP3 maupun Disperindag untuk menindak secara pidana dan mencabut ijin distributor dan pengecer yang nakal,” kataya.
HET merupakan Harga eceran tertinggi dimana dalam HET pupuk sudah memuat margin keuntungan yang telah di atur oleh Pemerintah. HET, lanjut Bambang, di ciptakan sebagai langkah hadirnya sebuah negara dalam kegiatan perdagangan. Menjual di atas HET merupakan tindakan Pidana dan Administratif.
“Dan bagi petani harus berani melapor supaya musim tanam ke II nantinya tidak terulang lagi,” pungkasnya.(Tim)
Bersambung
Editor :sitirahayu