Polda Jatim Limpahkan 4 Kades Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Padangan ke Kejaksaan Bojonegoro

Polda Jatim Limpahkan 4 Kades Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Padangan Ke Kejaksaan Bojonegoro
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Empat kepala desa (kades) Kecamatan Padangan Bojonegoro segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Setelah Penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pada 2021 itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (25/6/2024).
Empat kades yang ditetapkan tersangka itu Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin; semuanya berasal dari Kecamatan Padangan.
Empat tersangka saat itu menjabat sebagai kades, diduga menunjuk tersangka sebelumnya yakni Bambang Sujatmiko, sebagai kontraktor pengaspalan jalan.
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, kasus BKK di Kecamatan Padangan telah dilimpahkan atau tahap II kemarin, dan bersiap menjalani persidangan.
‘’Ini merupakan perkembangan kasus BKK di Kecamatan Padangan, setelah dari Polda dilimpahkan Kejati dan diteruskan ke kami untuk tahap dua dan sidang,” terangnya.
Menurutnya, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penahanan terhadap empat terdakwa terhitung mulai kemarin (25/6/2024) hingga 20 hari ke depan.
‘’Keempat terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu Indra Devianto membenarkan adanya pelimpahan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tingi (Kejati), dan diteruskan ke Kejari Bojonegoro kemarin Jelasnya.
‘’Iya, dokumen dan barang bukti sudah lengkap, sehingga kami limpahkan,” terangnya saat ditemui di Kejari kemarin.
Sementara itu, Hanafi, Penasihat Hukum salah satu terdakwa BKKD 2021 Supriyanto mengatakan, sebelumnya telah mengajukan pemindahan penahanan, saat proses hukum di Polda Jatim. Namun, ditolak.
‘’Saat ini mengikuti proses hukum yang berjalan saja,’’ katanya via ponsel.
Sebelumnya, perkara ini split dari perkara sebelumnya yang telah divonis 7 tahun penjara yakni Bambang Sudjatmiko, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus bermula saat empat kades menunjuk Bambang Sujatmiko, dalam pekerjaan pengaspalan jalan rigid beton di masing-masing desa menggunakan anggaran BKK tahap I tahun 2021.
Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, atau dari masing-masing desa sekitar Rp 300 juta.(RHY/3S)
Editor :sitirahayu