Dikabinet Prabowo Gibran Lirik Sosok Nazali Lempo Menjadi Jaksa Agung

Dikabinet Prabowo Gibran Lirik Sosok Nazali Lempo Menjadi Jaksa Agung
SIGAPNEWS.CO.ID - Desas desus untuk menjadi jaksa agung terdengar sangat kuat dan santer seantero, Profil Nazali Lempo diusulkan untuk menjadi Jaksa Agung datang dari Roy Marjuki selaku sekjen Gibran Center.
Profil Nazali Lempo:
Nazali Lempo mempunyai profil sepak terjang yang sangat cemerlang khususnya ditubuh TNI. Dikutip dari laman resmi TNI, Beliau adalah Mantan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal VI Kolonel Laut (PM).
Dan pihaknya pernah menjadi Danpuspom TNI, dan juga pernah dipercaya sebagai Oditur Jenderal TNI. Nazali Lempo, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXVI/tahun 1990. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Pusat Polisi Militer TNI.
Tidak tanggung tanggung Nazali Lempo juga menyandang gelar Doktor Hukum gelar yang moncer, setelah melalui wisuda pada sidang senat terbuka Program Pascasarjana yang digelar Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Baruga A.P. Pettarani.
Dalam sidang promosi ia mendapat Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dengan nilai memuaskan nilai 3,78. Nazali Lempo dinilai layak karena memiliki integritas maupun loyalitasnya pada hukum.
Nazali Lempo juga meraih Bintang Jalasena Nararya. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.
Secara kelembagaan, Kejaksaan menganut prinsip satu dan tidak terpisahkan. Jaksa Agung sebagai pejabat negara, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan tujuh Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda dan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.(*)
Editor :sitirahayu