Aktivitas Tambang Ilegel Probolinggo, PMII Probolinggo: Polres Gagal Mengawasi

Foto: Arsip Penasultra.com
Aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Timur menunjukan tren yang tinggi. Tapal Kuda sebanyak 282, Mataraman 173, Metrpolis 70, Pantura 118 dan di Madura 91 tambang.
Data Kementerian ESDM per Agustus 2023, terdapat 734 perusahaan tambang yang telah memiliki legalitas atau mengantongi izin, baik itu izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi berdasarkan ragam dan jenis komoditas. Sementara, data tambang Jawa Timur berdasarkan jenis Izin Usaha yaitu 56,4% WIUP dan 43,6 dan IUP.
Tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Abdur Razak, Ketua 2 Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo menyampaikan, jika aktivitas tambang yang diduga ilegal banyak beroperasi di Probolinggo.
"Setelah kami melakukan investigasi lapangan, ada beberapa aktivitas tambang yang beroperasi tidak sesuai dengan izin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Madura ini menyayangkan, jika adanya aktivitas tambang ilegal itu, merupakan kegagalan penegak hukum dalam bekerja.
"Kami menyayangkan kepada penegak hukum (Polres, red) yang lalai dalam menjalankan tugasnya," sesalnya.
Selain itu, Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Abu Rizal Hakim, juga mengamini terkait aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo.
"Benar, kami sudah mengantongi data tambang ilegal yang sampai saat ini sedang beroperasi di beberapa wilayah di Probolinggo," terangnya.
Dia berharap agar Polres Kabupaten Probolinggo bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan dan menutup tambang ilegal yang ada.
Pria yang akrab disapa Rozak ini menambahkan, jika Polres tidak segera melakukan penertiban terhadap tambang ilegal, maka pihaknya akan melakukan aksi di depan Kantor Polres.
"Kalau Polres tidak bertindak sebagai mana yang diamanatkan Undang-undang, kami (PC PMII, red) akan melakukan aksi serentak di depan kantor Polres," tegasnya.
Editor :mawardi@2021