Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang Kembalikan Rp 200 Juta ke Jaksa

Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang Kembalikan Rp 200 Juta ke Jaksa
JATIMNEWS | JOMBANG - Tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Jombang mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta kepada jaksa penyidik. Niat baik tersangka tersebut bakal menjadi pertimbangan jaksa ketika tahap persidangan nanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, tersangka yang mengembalikan kerugian negara berinisial S (62). Menurutnya, S menyerahkan uang Rp 200 juta kepada jaksa penyidik pada Jumat (26/5/2023).
"Saat penyidikan berjalan, salah satu tersangka berinisial S mengembalikan Rp 200 juta kepada penyidik untuk dititipkan sebagai barang bukti," kata Firdaus saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (29/5/2023).
Firdaus menegaskan penyerahan uang Rp 200 juta oleh tersangka tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito masih berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Proses pengungkapan perkara korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara. Jadi, kami hargai iktikad baik tersangka, proses tetap berjalan. Nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan," jelasnya.
Kejari Kabupaten Jombang telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019. Yaitu berinisial S (62) dan MB (58).
S selaku distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, sedangkan MB sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito. MB juga menjadi Pengurus DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022-2027 kubu Arum Sabil dan Abdul Wachid. Ia dipercaya menjabat Ketua Bidang Finansial dan Pemasaran.
Menurut Firdaus, perbuatan kedua tersangka merugikan negara sekitar Rp 491 juta. Namun, hingga kini pihaknya belum menahan tersangka S maupun MB. Karena penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara.
"Tim masih fokus lengkapi berkas dulu. Kemarin kan ada beberapa ahli kami panggil, tidak bisa hadir. Namun, tinggal pemberkasan saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," tandasnya.
S menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Tersangka justru menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare.
Padahal seharusnya, pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare. Sedangkan MB selaku pengecer pupuk bersubsidi untuk para petani tebu di Kecamatan Sumobito, nekat membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri.
Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.(Red/*)
Editor :sitirahayu