Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Jl Raya Berbek-Sawahan

Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Jl Raya Berbek-Sawahan
JATIMNEWS | NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap 6 orang yang terlibat pengeroyokan di Jl Raya Berbek-Sawahan, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana menjelaskan, enam pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni TS (20), FA (18), TP (30), BR (31), SD (24), dan DH(19) kesemuanya warga Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
"Para pelaku pengeroyokan tersebut kami amankan setelah adanya laporan dari korban," kata Fatah Meliana didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Minggu (2/7/2023).
Dijelaskan Fatah Meliasa, pengeroyokan itu berawal dari saling cekcok dan saling lempar baty di jalan raya Berbek-Sawahan.
Saat para korban hendak pulang, mereka dihadang oleh para pelaku. Dan terjadilah aksi pengeroyokan kepada korban, MT (21) bersama empat orang temannya.
"Tidak terima, para korban pengeroyokan itupun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polisi. Dan saat itu juga langsung kami lakukan tindaklanjut penyelidikan dan pengamanan para pelaku pengeroyokan," ucap Fatah Meliana.
Tambah Fatah Meliana, masyarakat diminta lebih tanggap apabila mengeahui akan adanya aksi tawuran atau pengeroyokan di lingkunganya. Yakni dengan segera menghubungi Polres Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres. Dan jajaran Polres Nganjuk siap melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
"Dan kepada para pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyoikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutur Fatah Meliana.(Y2/3S)
Editor :sitirahayu