Vonis Hakim Terhadap Guru Ngaji di Tuban Lebih Ringan, JPU Lakukan Banding

Vonis Hakim Terhadap Guru Ngaji di Tuban Lebih Ringan, JPU Lakukan Banding
JATIMNEWS | TUBAN - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis penjara 8 tahun penjara terhadap guru ngaji Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya. Sangat disayangkan pihak kuasa hukum keluarga korban.
Pihaknya dan Keluarga korban merasa tidak adil, karena putusan tidak sesuai dari apa yang diharapkan, padahal sesuai dengan perkara, Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa.
Ani Widayati. SH. MH selalu kuasa hukum keluarga korban dihadapan awak media pada (12/6/23) menyatakan sikap kecewa atas putusan hakim, karena ini masalah moral dan penerus bangsa.
"Hakim tidak melihat dari kondisi moral korban, padahal awalnya tuntutan 17 tahun subsider 6 bulan, namun pada putusan yang diberikan kurang dari separo, harusnya idealnya dua pertiga dari tuntutan,” ucapnya.
Ani sapaannya menjelaskan, untuk hari ini pihak Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pernyataan sudah melakukan banding, karena pihak keluarga merasa tidak adil atas putusan yang diharapkan.
"Apa yang menjadikan pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Tuban, sehingga putusan tidak sampai separo dari tuntutan,” ungkapnya.
"Semoga pada banding nanti ada keadilan bagi pihak keluarga korban, karena ini kasus sangat serius bagi masa depan anak bangsa dan harus lebih diperhatikan soal pesikis keluarga korban,” tambahnya.
Uzan Purwadi Humas PN Tuban saat ditemui mengatakan, Putusan atas kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Grabakan yakni karena pertimbangan dari majelis hakim, pelaku selama menjalani proses hukum kooperatif dan tidak berbelit- belit. Selain itu, terdakwa yang belum pernah terpidana menjadi pertimbangan majelis hakim.
Terdakwa sudah divonis 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan serta restitusi 36 juta serta subsider 6 bulan. Seperti itu,” kata Humas PN Tuban.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur merupakan pelaku pencabulan terhadap dua santri berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap NF dan PT sebanyak 20 kali selama tiga tahun terakhir. Lokasinya di kamar pribadi, kamar khusus santriwati, dan kamar mandi pondok pesantren.
Modusnya, setiap usai mengajar di pondok pesantren, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur memperbolehkan para santriwati lain pulang dari pembelajaran.
Namun, NF dan PT tidak boleh pulang lebih dulu. Pada saat dua korban tinggal dulu inilah, pelaku melancarkan muslihat bujuk rayu kepada NF dan PT hingga berakhir pada tindakan pencabulan.
Adapun, perbuatan bejat pria berusia 27 tahun ini diungkap keluarga NF yang menaruh curiga atas keganjilan setiap kali pulang ke rumah dari pondok pesantren.
Saat di rumah, NF kerap menangis. Ketika ditanya ibunya, perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu tidak menjawab. Melainkan terus menangis dan memeluk erat ibunya.
Melihat gelagat tersebut, ibu NF lalu memeriksa handphone anaknya. Disitulah sang ibu menemukan percakapan yang menjadi bukti bahwa anaknya dan PT, telah dicabuli dan disetubuhi Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur.(Y2/3S)
Editor :sitirahayu