Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Sampaikan PU Raperda Kearsipan dan Perubahan Perda No. 5 Tahun 2017

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Sampaikan PU Raperda Kearsipan dan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan eksekutif dengan agenda pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, Wakil Ketua Sukur Prianto, Mitro’atin, anggota DPRD Bojonegoro, Sekda Bojonegoro, Kepala OPD, dan Camat, di ruang paripurna gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (17/5/2023).
Juru bicara Fraksi PKB, Imam Sholikin, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik penting bagi pemerintah agar pelayanan dapat dilaksanakan dengan optimal.
“Pengelolaan arsip yang efektif juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tandasnya.
Fraksi PKB berharap ada pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan tujuan untuk menjamin keselamatan aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44- Pasal 45 Perda tersebut.
Penambahan pasal mewajibkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing, juga delegasi pembentukan ketentuan lebih lanjut tentang peran serta masyarakat yang diatur oleh Peraturan Bupati (PERBUP).
Fraksi PKB setuju dengan penambahan pasal tersebut dan menyatakan bahwa masyarakat perlu belajar mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pemahaman yang kurang mengenai pemilahan sampah menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan yang tepat.
“Dengan pembahasan Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah, diharapkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Terpisah, juru bicara Partai PDI Perjuangan, Donni Bayu Setiawan mengatakan, yang tidak kalah penting adalah Digitalisasi Arsip, dengan mendorong kepada Eksekutif untuk memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang saat ini untuk dipakai sebagai bahan Pengelolaan Kearsipan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi Eksekutif dalam hal mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing, tandasnya.
Karena semakin lama persoalan Sampah akan semakin banyak, sehingga sangat diperlukan Kesadaran seluruh masyarakat dalam hal keikut sertaannya dalam hal pengelolaan sampah perlu sebuah Trigger bagi seluruh masyarakat.
Sedangkan juru bicara Fraksi Golkar, Anis Mustofa, menegaskan, Golkar sangat mendukung Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen Fraksi Partai Golkar bahwa sejarah dan perjalanan tata kelola pemerintahan terus berkelanjutan.
“Secara garis besar kami Fraksi Partai Golkar sepakat bahwasannya pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(Y2/3S)
Editor :sitirahayu