Ibu Pembangunan, Perempuan Nomor Wahid Bojonegoro Sukses Nahkodai Kabupaten Bojonegoro

Ibu Pembangunan- Perempuan Nomor Wahid Bojonegoro Sukses Nahkodai Kabupaten Bojonegoro
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi (migas) yang menghasilkan kucuran dana bagi hasil rata-rata Rp1,3 triliun per tahun.
Dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab setempat mampu membangun infrastruktur baik jalan, jembatan, dan program prioritas lainnya termasuk penanggulangan kemiskinan.
Keberadaan lapangan minyak dan gas bumi Banyu Urip, Jambaran-Tiung Biru dan lapangan minyak Sukowati mampu mempertebal pundi-pundi rupiah bagi daerah tersebut. Namun, hal itu tidak membuat Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sembarangan dalam mengelola anggaran.
Bagi kepala daerah yang akrab dipanggil Bu’e ini, keberadaan migas di Bojonegoro telah dikelola dengan cerdas supaya tetap memberi kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat.
Untuk itu Bupati Anna memprioritaskan pemerataan pembangunan dari sudut kota hingga pelosok Desa.
Sejak memangku jabatan Bupati Bojonegoro di periode 2018-2023, Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini telah melakukan banyak inovasi dan meraih puluhan penghargaan dari Pemerintah Pusat.
Sebut saja salah satu penghargaan yang baru saja diterima oleh Pemkab Bojonegoro dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berhasil meraih peringkat tertinggi nomor 10 se-Indonesia dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Penghargaan ini baru pertama kali dan merupakan evaluasi dari hasil capaian kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bukti keberhasilan capaian kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai sektor pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketertiban dan keamanan.
Selain itu, Bupati Anna juga menginisiasi dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah. Nantinya, diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan.
Perencanaan dana abadi pendidikan ini, telah memiliki beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.
Read more info "Ibu Pembangunan, Perempuan Nomor Wahid Bojonegoro Sukses Nahkodai Kabupaten Bojonegoro" on the next page :
Editor :sitirahayu