Analisis Kausalitas Perdagangan Internasional dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Cadangan Devisa

Foto : Animasi Perdagangan Internasional yang dilansir di media
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dimana negara Indonesia banyak melakukan pembangunan di segala bidang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran negara. Salah satu sumber pendanaan penting yang digunakan Indonesia untuk melaksanakan pembangunan nasional adalah devisa. Cadangan devisa dapat berupa valuta asing (valas), emas, dan surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional. Cadangan devisa dapat menjadi suatu indikator yang penting untuk melihat sejauh mana negara dapat melakukan perdagangan internasional dan untuk menunjukkan kuat lemahnya fundamental perekonomian suatu negara.
Beberapa faktor yang mempengaruhi cadangan devisa yaitu ekspor, impor, nilai tukar rupiah, dan tingkat inflasi. Hubungan ekspor terhadap cadangan devisa adalah dalam melakukan kegiatan ekspor maka suatu negara akan memperoleh sejumlah uang dalam bentuk valas yang juga merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Di samping itu, sebuah perusahaan yang melakukan impor akan memerlukan jumlah devisa yang lebih besar untuk membayar transaksi tersebut. Sehingga ketersediaan devisa akan memegang peranan penting di dalam kegiatan impor, mengingat bahwa suatu negara akan melakukan impor karena produksi dalam negeri tidak mampu memproduksi. Dengan terhambatnya kegiatan impor maka akan ikut terhambatnya kegiatan di dalam negara.
Hubungan nilai tukar terhadap cadangan devisa adalah semakin banyak valas atau devisa yang dimiliki oleh suatu negara maka semakin besar kemampuan negara dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi internasional. Besar kecilnya cadangan devisa negara tergantung dari nilai tukar mata uang negara tersebut. Semakin tinggi nilai tukar mata uang suatu negara, maka negara tersebut memiliki perekonomian yang kuat, sehingga dapat memperoleh cadangan devisa yang lebih banyak. Setiap negara menginginkan nilai tukar yang stabil. Suatu negara dikatakan surplus dalam neraca perdagangan apabila nilai ekspor lebih tinggi dari impor.
Dilihat dari masalah perekonomian saat ini bahwa pertumbuhan ekspor semakin menurun yang hal ini juga berimbas kepada jumlah devisa yang semakin menyusut untuk pembiayaan transaksi impor, membayar hutang luar negeri, dan untuk menstabilkan rupiah. Berikut data nilai ekspor Indonesia selama 3 bulan terakhir yang diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa nilai ekspor Indonesia Juni 2022 mencapai US$ 13,00 miliar atau menurun 19,80 persen dibandingkan ekspor Mei 2022.
Ekspor nonmigas Juni 2022 mencapai US$ 11,28 miliar, turun 22,57 persen dibandingkan Mei 2022. Nilai ekspor Indonesia Juli 2022 mencapai US$ 16,24 miliar atau meningkat 25,19 persen dibandingkan ekspor Juni 2022. Ekspor nonmigas Juli 2022 mencapai US$ 14,81 miliar, naik 31,18 persen dibandingkan Juni 2022. Nilai ekspor Indonesia Agustus 2022 mencapai US$ 15,82 miliar atau menurun 2,90 persen dibandingkan ekspor Juli 2018. Ekspor nonmigas Agustus 2022 mencapai US$ 14,43 miliar, turun 2,86 persen dibandingkan Juli 2022.
Oleh sebab itu, Salah satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kestabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk menjaga tujuan ini pertama harus dijaga agar terdapat keseimbangan di antara ekspor dan aliran masuk modal di satu pihak, dengan impor dan aliran ke luar modal di lain pihak. Selanjutnya harus pula dijaga agar terdapat cukup cadangan mata uang asing yang dapat sewaktu-waktu digunakan untuk membiayai pembayaran uang asing yang berlebihan ke negara-negara lain karena aliran ke luar untuk pembayaran impor dan kebutuhan lain adalah lebih besar daripada aliran masuk yang diterima dari ekspor dan pendapatan dari luar lainnya.
Selain usaha di atas, perlu kiranya memperhatikan ketentuan ekspor impor menurut Islam agar hubungan perdagangan internasional dapat merealisasikan kemanfaatan sebesar mungkin bagi kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari mudharat yang akan terjadi, maka hubungan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah sebagai berikut: Pertama, Kehalalan barang dan jasa di tempat perdagangan. Barang dan jasa di tempat terjadinya transaksi diantara negara Islam dan dunia luar harus mubah menurut syariat karena tidak diperbolehkan membawa masuk barang atau jasa yang diharamkan secara syar’i. Kedua, Hubungan perdagangan internasional dapat merealisasikan kemaslahatan bagi kaum muslimin serta untuk mendakwahkan Islam.
Selanjutnya yang ketiga, Wilayah Islam dijadikan sebagai prioritas dalam hubungan perdagangan internasional. Diantara manfaat terpenting dari pemberian terbaik kepada daerah-daerah Islam dalam hubungan dagang adalah merealisasikan kemandirian ekonomi bagi kaum muslimin dan mengikis sikap pengekoran ekonomi Islam terhadap ekonomi non-islam serta dampaknya dalam arah komulasi hubungan dagang. keempat, Adanya pengaturan masuk dan menetapnya non-muslim di bumi Islam. Hal ini dilakukan guna menjaga bahasa dan akhlak kaum muslimin serta menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat.
Editor :mawardi@2021