Potensi Zakat Sebagai Filantropi Islam Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Foto : Ilustrasi Zakat
Oleh: Sitti Fatimah, M.H. dan Ahmad Rizqi Ramadhoni, S.M. M.H.
(Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan)
Pengelolaan zakat dalam Al-Islam merupakan aspek fundamental dalam misi kemanusiaan yang berhubungan dengan proses yang sistematis; terencana; dan terarah dalam rangka mewujudkan masyarakat berperadaban; berkemajuan; sejahtera; dan berkeadilan, sebagai manefestasi terhadap keberadaan Al-Islam sebagai agama dan sistem kehidupan, yang diyakini mampu memberikan tuntunan tentang hubungan manusia dengan pencipnya, yaitu Allah SWT Tuhan semesta alam, dan juga bagaimana hubungan manusia dengan sesamanya dalam konteks sosialnya.
Sebagai sebuah agama, Islam adalah suatu sistem keyakinan (religius system) berupa ajaran-ajaran luhur yang berisikan tentang perintah dan larangan yang dirisalahkan oleh Rasulullah SAW yang tertuang dalam AlQur’an dan Al-Hadits yang bermuatan ilahiyah. Sebagai sebuah sistem kehidupan, Islam diyakini mampu memberikan alternatif solutif terhadap masalah-masalah keummatan baik dalam sosial politik; ketatagegaraan; sosial ekonomi; pengentasan kemiskinan; peningkatan kesejahteraan sosial; dan masalah-masalah lainnya yang dihadapi manusia dalam konteks sosialnya.
Zakat dalam tataran praktis menjadi diskursus aktual dalam filantropi Islam yang diyakini sebagai instrument utama dalam memberikan alternatif solutif terhadap masalah-masalah kemanusian khusunya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial keummatan. Spirit filantropi dalam Islam berupa anjuran untuk berdarma dan mempunyai kepedulian sosial.
kemanusiaan sebagai manefestasi dalam filantropi Islam diluar konteks kewajiban zakat, secara historis sudah terbentuk pada masa periode Makkah dimana jumlah kaum muslimin yang bisa dihitung dengan jari masih lemah keagamaannya, dan kondisi mereka masih tertindas di negeri itu sendiri, namun Islam masih menaruh perhatian besar terhadap aspek kemanusiaan, dalam bentuk perbuatan dan atau amal-amal kebajikan terhadap sesama seperti memerdekakan hamba sahaya atau budak; memberi makan kepada orang-orang miskin dan anak-anak yatim.
Zakat merupakan salah satu pilar pokok dalam ajaran Islam yang mempunyai kaitan erat dengan shalat sehingga keduanya dijadikan pelambang ajaran Islam.
Zakat merupakan ibadah kehartaan yang diambil dari anggota masyarakat yang kaya kemudian didistribusikan untuk anggota masyarakat lainnya yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Zakat secara Islami merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, menjadi kafir orang yang menolaknya, menjadi fasik orang yang enggan membayarnya, dan boleh diperangi orang yang mempengaruhi kaum muslimin lainnya untuk meninggalkannya. Harta yang diinginkan untuk dimiliki oleh manusia pada kenyataannya sangat beragam dan berkembang terus menerus. Keragaman dan perkembangan tersebut berbeda dari waktu ke waktu, dan tidak terlepas kaitannya dengan 'urf (adat) dalam lingkungan kebudayaan dan peradapan yang berbeda-beda.
Zakat sebagai sumber kekayaan dalam Islam diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat dalam pengembangan ekonomiannya. Agar terhindar dari kemiskinan, yang mana kemiskinan merupakan penyakit yang dapat membawa kepada kekafiran. Karena itu zakat haruslah dapat didistribusikan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat dan atau pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi. Pemberdayaan dalam bahasa arab disebut sebagai tamkin. Kata tamkin menunjukkan atas kemampuan melakukan sesuatu kekokohan, memiliki kekuatan, kekuasaan, pengaruh, dan memiliki kedudukan atau tempat, baik itu bersifat hissi (dapat dirasakan secara material) seperti menetapnya burung dalam sangkarnya atau bisa bersifat ma’nawi seperti kokohnya atau teguhnya orang tersebut di sisi penguasa.
Zakat sebagai fondamen utama dalam kaidah-kaidah hukum Islam, yang secara fungsional berhubungan dengan beberapa prinsip dasar yaitu Pertama, Perbaikan ekonomi, terutama kecukupan pangan; Kedua, Perbaikan kesejahteraan sosial (pendidikan dan kesehatan); Ketiga, Kemerdekaan dari segala bentuk penindasan; Keempat, Terjaminnya keamanan; dan Kelima, Terjaminnya hak azasi manusia yang bebas dari rasa takut dan kekhawatiran.
Prinsip dasar dari keempat fungsi zakat sebagaimana dimaksuud, berhubungan dengan proses pemberdayaan sosial (sosial empowerment) dalam rangka pengingkatan kesejahteraan sosial (sosial walfare), dinama dalam tataran implemnetatif membutuhkan kehadiran berbagai pihak, utamanya pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam pencapaiannya.
Editor :mawardi@2021