Satgas PTSL Sasar 23 Desa dan Targetkan 50 Bidang Tanah

Adapun keuntungannya bagi Pemda, ia pastikan dengan terpetakan semua bidang tanah di Kabupaten Tuban akan memudahkan bagi investor untuk berinvestasi.
"Hal itu mengingat Kabupaten Tuban ke depan secara visi dan misi akan menjadi kabupaten industri, jasa dan sebagainya. Tentu ini memudahkan setelah adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan investor," jelentreh Edwin.
Selain itu, ia beberkan, manfaat lainnya, yakni mengurangi adanya sengketa konflik pertanahan di tengah masyarakat.
"Untuk itu kita butuh dukungan pemkab dan pemdes, karena yang mengesahkan nantinya juga pemdes. Kita tidak hafal tanah ini milik siapa dan siapa, yang paham adalah pihak desa," kata Edwin.
Bukan hanya itu, manfaat lainnya yaitu nilai ekonomi, karena tanah yang sudah disertifikatkan bisa menjadikan suatu jaminan guna akses permodalan di bank atau koperasi dan sebagainya.
"Bisa menjadi lebih mahal jika sudah sertifikat. Jika sebelumnya hanya kisaran Rp 30 juta atau Rp 50 juta, tentu dengan sudah menjadi sertifikat akan menjadi lebih mahal," jelasnya.
Namun, ia sarankan jika dimanfaatkan untuk agunan pinjaman, disarankan untuk yang produktif, seperti permodalan usaha atau modal kerja.
"Jangan digunakan untuk yang sifatnya konsumtif," sarannya.
Untuk diketahui, 23 desa yang menjadi program PTSL tahun anggaran 2023 adalah Cakalang (Soko), Sidokumpul, Sidotentrem, Klakeh (Bangilan), Sumberarum, Mliwang, Karanglo, Gaji (Kerek), Sumberejo, Kujung, Tegalrejo, Ngadipuro (Widang), Cangkring, Trutup (Plumpang), Wukirharjo, Kemlaten, Margoasri (Parengan), Cingklung, Bulujowo, Siding, Ngampelrejo (Bancar), Prambonwetan, Campurejo (Rengel).
(Y2K/3S)
Read more info "Satgas PTSL Sasar 23 Desa dan Targetkan 50 Bidang Tanah" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id