Lanjutan Sidang Kawin Nyeleneh di PN Gresik

Suasana sidang di PN Gresik dengan agenda perbaikan manusia dengan kambing
JATIMNEWS - Lanjutan sidang Kawin Nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing di lanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda sidang mendengarkan dari saksi pelapor diantaranya Mualim dan Chairul Anam kedua saksi tersebut tergabung dalam organisasi aliansi masyarakat peduli Gresik.
Hakim majlis sidang deketui oleh Muhammad Fatkhur Rohman beserta jaksa penuntut umum (JPU) Danu Agus Pratama beserta tiga anggota lainya, tim JPU mencerca berbagai pertanyaan, diantaranya mengenai anda kok bisa menikah dengan hewan dalam hal ini kambing, selanjutnya proses anda menikah dengan kambing bagaimana, dan yang terakhir siapa yang hadir di lokasi dalam arti proses pernikahan saudara dengan kambing,
Kedua pelapor tersebut mengetahui dari Vidio, tiktok, Facebook dan media sosial lainnya, dari pernikahan tersebut ada kalimat yang berbau syariat Islam yang diucapkan oleh saudara terdakwa, yakni Ijab Qabul dan barakallah.
"Menurut kami ini sudah sangat menyimpang dari kodrat manusia," jelas Mualim dan Chairul Anam.
Ketua Hakim Muhammad Fatkhur Rohman meminta pada kuasa hukum terdakwa Amrosi Putra Surya untuk menyiapkan materi persidangan dengan saksi yang meringankan saudara terdakwa, perlu diketahui sidang lanjutan akan di sidangkan kembali di pekan depan dengan agenda JPU akan menghadirkan empat saksi diantaranya salah satu anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad sebagai pemilik konten.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Langsung lapangan