Pemkab Bojonegoro Lelang Kendaraan Dinas, Kini Masuk Proses Tahap Kedua

Selain itu, disebutkan juga bahwa jika penjualan tidak bisa dilakukan maka dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan. Untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.
"Batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat," ungkapnya.
Andi Panca menjelaskan, sebelum lelang, sesuai prosedur, telah didahului adanya surat pengajuan kendaraan dinas yang akan dijual oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kepada Bupati Bojonegoro. Penjualan harus dilengkapi dengan data latar belakang penjualan.
Kemudian, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penelitian. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar atau rekomendasi penerbitan surat persetujuan penjualan oleh Bupati.
Tahap berikutnya, lanjut dia, adalah penilaian (appraisal) oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah terbit nilai penilaian dari KJPP, maka Bupati menetapkan nilai limit harga penjualan. BPKAD selaku pengelola BMD kemudian mengajukan ke KPKNL Madiun untuk dilakukan closed bidding (lelang tertutup) menggunakan aplikasi lelang.go.id.
"Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang," pungkasnya. (Y2K/3S)
Read more info "Pemkab Bojonegoro Lelang Kendaraan Dinas, Kini Masuk Proses Tahap Kedua" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id