Satpol PP Pemkab Bojonegoro Tertibkan Penjual Es Degan di Jalan Trunojoyo

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sat pol PP Kabupaten Bojonegoro.telah melakukan Penertiban seorang pedagang Kaki Lima (PKL) penjual Es Degan yang berjualan di Bahu Jalan.Jl.Trunojoyo Utara, Kelurahan.Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada Senin (31/11/2022).
Kabid Tibum Beny Subiakto ,S.STP.,MM menyampaikan hasil penyitaan barang dagangan diamankan ke Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro. Barang tersebut berupa 5 Buah Kelapa Muda dan 1 Termos es, lalu menindaklanjuti ke Sidang Tindak Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberi efek jera sidang dilakukan pada selasa tanggal 1 November 2022 dengan barang bukti berupa kelapa muda dan termos es.
"Dari hasil sidang tipiring pelaku pelangar IL (49) dari Kecamatan kapas, Kabupaten Bojonegoro. dikenai Denda sebesar Rp.400.000 atau dikenakan kurungan selama 4 hari," tegasnya.
Dari data yang di himpun media Metrosoeryanews.net Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Anggota Regu II Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif.
(Y2K/3S)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id