Patuhi Aturan, Pemkab Bojonegoro Tetap Optimalkan Pencairan ADD Tahun 2022

Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme penyaluran.
Pemungutan dan penyetoran PBB P2 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2), lanjut Machmudin, memang dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Bapenda. "Tentunya apabila memang dapat diberikan mengingat dasar penyaluran sesuai target kinerja yang ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PIKP Dinas Kominfo Bojonegoro, Panji Ariyo K. menuturkan, terkait adanya informasi bahwa saat ini masih terdapat 60 desa yang belum dapat merealisasikan pencairan ADD Tahap II Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro melalui Tim Fasilitasi Penyaluran ADD, BHPD, dan BHRD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 serta para pihak terkait lainnya akan mencarikan solusi terbaik akan permasalahan ini.
"Data yang kami peroleh dari DPMD untuk ADD Tahap I Tahun 2022 telah cair 419 desa. Sedangkan untuk pencairan ADD tahap II telah terealisasi pada 359 desa, dimana masih terdapat 60 desa yang saat ini berupaya menuntaskan pemungutan dan penyetoran PBB P2 ke Bapenda. Pemkab Bojonegoro akan terus berupaya agar realisasi ADD Tahap II dan berikutnya bisa tuntas 100 persen," terangnya. (Y2K/3S)
Read more info "Patuhi Aturan, Pemkab Bojonegoro Tetap Optimalkan Pencairan ADD Tahun 2022" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id