Sigap, Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Spesialis Pencuri Motor Parkir

Petugas kemudian mengamankan tersangka M R, (34) warga Desa Warukulon Rt.01 Rw.05 Kec. Pucuk Kab.Lamongan, Beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelum melakukan pencurian tersangka mengawasi sasaran pencurian dengan cara nongkrong warung kopi stadion dan pada saat itu Tersangka melihat 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam yang di dalam jok sepeda motor ada 1 unit Handpone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.- milik korban, yang ditinggal melakukan Senam pagi dengan posisi kunci kontak menempel, setelah itu pelaku mendekati sasaran dan membawa kabur 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan
melawan hak.
“Tersangka diancam hukuman Selama-lamanya 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Muhammad.
Kapolres juga mengingatkan kepada warga agar berhati hati saat memarkir kendaraan bermotor dan tidak menaruh barang barang berharga di jok kendaraan bermotor guna menghindari adanya tindak kejahatan pencurian. (Y2k/3s)
Read more info "Sigap, Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Spesialis Pencuri Motor Parkir " on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id