Kado 17 Agustus, Imaji Menuju Satu Abad Indonesia

Foto: Penulis
Para pendiri Negara untuk memerdekaan Negara ini tidak hanya terbebas dari penjajahan dunia melainkan juga bagaimana Rakyatnya bersatu. Karena setelah berjuang kemerdekaan maka tugas selanjutnya bagaimana bersatu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dan semua itu berpusat pada sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai kesadaran sebagai warga Negara Indonesia yang bisa di ajak untuk sama-sama berjuang dalam mewujudkan Negara sebagimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Di dalam pembukaan Undang-Undang 1945 pada alinea ke empat, warga indonesia mempunyai kewajian untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah dara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia.
Ini semua bertumpu kepada para wakil-wakil Rakyat yaitu pemerintahan oleh karena itu bagi pemerintah bagaimana mempunyai kebijakan harus melindungi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat.
Jangan sampai Negara ini dirong-rong bahkan dihancurkan oleh mereka yang menginginkan Negara ini menjadi Negara khilafah kita sudah mengetahui bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi dibawa asas tunggal Pancasila.
Ada sebagian orang yang mensinyalir bahwa Pancasila tidak sesuai dengan syari’at sehingga perlu kiranya Negara ini menganut sistem syari’at sebagimana Negara-Negara Islam padahal Subtansi dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman adalah sesuai dengan tujuan syari’at yaitu memberi kesejahteraan, keadilan dan kedamaian.
Dalam Pancasila sila-5 berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” artinya Negara memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial Rakyatnya begitu juga dalam Undang-Undang 1945 pasal 34 ayat 1 yaitu menjelaskan hak warga Negara untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Dalam Undang-Undang 1945 pada alinea ke-4 juga disebutkan tentang kedamaian yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap warganya, ini artinya bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 sebagai pedoman sesuai dengan Mashid as-Syari’ah jadi tidak perlu untuk merubah negara ini menjadi negara khilafah.
Read more info "Kado 17 Agustus, Imaji Menuju Satu Abad Indonesia" on the next page :
Editor :mawardi@2021